Djawanews.com – Lonjakan jumlah kasus perdagangan manusia ART berkebangsaan Indonesia di Turki, membuat Duta Besar RI untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) agar menolak tawaran kerja sebagai ART di negara itu.
“Sepanjang 2020, jumlah total kasus yang melibatkan WNI dan masuk ke dalam kategori tindak pidana perdagangan orang mencapai 20 kasus. Sementara dalam jangka waktu Januari hingga hari ini pada tahun 2021, sudah tercatat 19 kasus. Sudah hampir sama dengan jumlah kasus setahun pada tahun lalu," kata Iqbal dikutip dari CNN.
“KBRI menyerukan kepada para WNI agar tidak menerima tawaran untuk menjadi pekerja sektor ART di Turki, mengingat sektor tersebut tidak terbuka bagi warga negara asing,” lanjutnya.
"Tawaran untuk bekerja sebagai ART di Turki itu sudah dipastikan adalah ilegal dan itu sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia," jelas Iqbal.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.