Djawanews.com – Kawasan wisata Malioboro mulai diberlakukan aturan bebas kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan bermotor tak diperkenankan masuk dan melintas di sepanjang Jalan Malioboro. Yang menjadi catatan adalah bahwa kendaraan bermotor yang diperkenankan masuk di kawasan Malioboro hanya Bentor, Ambulance, dan Kendaraan Tetugas.
Berdasarkan pantauan, terlihat petugas dari kepolisian, Dishub DIY, dan Pol PP tengah mengatur dan mengarahkan pengguna kendaraan bermotor agar parkir di lokasi yang telah ditetapkan. Sedangkan pengunjung Malioboro diharuskan untuk berjalan kaki.
Dilansir dari suryayogya, Selasa (03/11/2020), Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti mengatakan bahwa uji coba ini dilakukan selama dua minggu. Setelah itu akan dilakukan evaluasi dan kajian tentang hal teknis, apakah akan ditingkatkan atau diperbaiki.
Ia juga mengatakan bahwa arus yang diubah di sekitar kawasan Malioboro untuk kendaraan diubah dengan sistem searah dengan berlawanan jarum jam. Jalan yang dimaksud yakni Jalan Mayor Suryotomo dan Jalan Mataram yang dibuat satu arah ke Utara.
Jalan Abu Bakar Ali dan Jalan Sarkem dibuat searah ke arah Barat, lalu Jalan Bhayangkara dan Jalan Gandekan dibuat ke arah Utara, lalu Jalan Letjen Suprapto dibuat searah ke Selatan.
Uji coba ini akan dipantau oleh Pemprov, Dishub DIY, dan Kepolisian Lalu Lintas. Uji coba dimulai dari jam 11.00 WIB sampai jam 22.00 WIB.
Untuk mendapatkan kabar seputar kawasan Malioboro dan berita Jogja lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.