Djawanews.com – Setelah sebelumnya ratusan perusahaan mengajukan relaksasi keringanan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan, kini pemerintah akan merealisasikannya dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (PP). Hal ini dilakukan untuk membantu para pengusaha menghadapi pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ada kemungkinan pemerintah memberikan potongan iuran sebesar 90%. Potongan tersebut dimaksudkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 3 bulan. Sedangkan untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya hanya dibayarkan sebesar 30%.
“Pemotongan iuran sebesar 90% untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi yaitu terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Kamis (30/4/2020).
Pelaksanaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Masih Menunggu
Pelonggaran ini bakal diberikan kepada 116 ribu perusahaan yang terdampak pandemi. Dengan begitu, pengusaha mampu menghemat pengeluaran hingga Rp12,36 triliun.
Menanggapi hal ini, Agus Susanto selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK menyambut baik rencana pemerintah. Melalui keterangan resminya, Jumat (1/5), ia mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK siap membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR.
Pihaknya juga telah merinci, iuran program JKK dan JKM rencananya akan dipotong 90% atau perusahaan bisa membayar sebesar 10% saja setiap bulan. Sedangkan untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya. Sisanya, 70%, bisa ditunda pembayarannya hingga 6 bulan berikutnya.
Namun, dari empat program Jamsos ketenagakerjaan, khusus Jaminan Hari Tua (JHT) tak diadakan relaksasi. Pemberi jaminan harus tetap membayarkan jaminan sesuai regulasi berlaku. Untuk informasi selengkapnya mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan, silakan kunjungi websit resmi atau pantau melalui portal berita harian online Djawanews.