Djawanews.com – Imam Nahrawi didakwa telah menerima suap dan gratifikasi oleh jaksa penuntut umum di persidangan tindak pidana korupsi. Suap yang diterima mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu diberikan oleh mantan Sekretaris Jenderal Komite Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
“Telah menerima hadiah atau janji antara terdakwa bersama Miftahul Ulum (asisten pribadi Imam) sebesar Rp11,5 miliar,” kata Ronald Ferdinand Worotikan selaku jaksa penuntut umum KPK dalam persidanganyang digelar di Jakarta, Jumat (14/2).
Imam Nahrawi Dinyatakan Bersalah
Suap diberikan kepada Imam sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggara 2018. Proposal tersebut diajukan salah satunya untuk kegiatan pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Event Asia Games 2018 dan Asia Para Games 2018.
Termasuk juga dalam proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018. Saat itu Imam berkapasitas sebagai ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) sekaligus Menteri Olahraga.
Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dinyatakan bersalah karena melanggar UU Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.