Djawanews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di PT Antam Sulawesi Utara (Sultra). Salah satu terduga tersangka adalah Manajer PT Antam berinisial HA.
Selain HA, penyidik kejaksaan juga menetapkan tersangka terhadap Manager Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM), GL dan Direktur PT PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) inisial AA.
"Penyidik telah menetapkan ketiganya dan dilakukan juga penggeledahan di rumah maupun di kantor masing-masing tersangka untuk mengumpulkan barang bukti," kata Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6).
Patris menerangkan bahwa kasus ini terkait kerja sama operasi (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu dan perusahaan daerah (Perusda) Sultra dengan luas area pertambangan 22 hektar di Blok Mandiodo yang merupakan lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam.
"Kemudian penyidik menyita dokumen dari hasil penggeledahan yang berkaitan dengan proses pertambangan di area PT Antam," ungkapnya.
Namun, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, kata Patris, hasil tambang nikel itu hanya sebagian kecil menyerahkan ke PT Antam sebagai pemilik IUP. Kemudian sisa dari hasil tambang lainnya langsung dijual ke pabrik smelter dengan menggunakan dokumen palsu.
"Jadi hasil sisa tambang ini kemudian dijual di smelter yang lain dengan menggunakan dokumen palsu dan beberapa perusahaan tambang yang lainnya," jelasnya.
Ketiga tersangka pun kata Patris dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pidana korupsi.