Djawanews.com – Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pemerintah Indonesia secara resmi melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuayaan Muhadjir Effendy.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," katanya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua APPBI DIY, Surya Ananta mengungkapkan larangan mudik dapat berdampak besar pada jumlah pengunjung pusat perbelanjaan seperti mal.
Pasalnya, mudik Lebaran disebut sebagi salah salah satu momen mal meraih omset terbesar dalam setahun.
“Dalam setahun itu titik puncaknya ada dua, yaitu Lebaran, dan Natal-Tahun Baru. Kalau enggak terjadi lagi [peningkatan kunjungan mal] akan makin turun pasti permodalan,” ucap Surya Ananta.
"(Tapi) Kami masih menunggu aturan bakunya dulu. Prinsipnya berdampak sangat kuat [pelarangan mudik] dalam perekonomian di kondisi pandemi Covid-19 kali ini," lanjutnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.