Djawanews.com – Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, menolak diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Lukas. Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 10 Oktober.
"Inti kedatangan untuk menyampaikan surat bahwa Ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi," ujar kuasa hukum Petrus Bala Pattyona.
Tim kuasa hukum datang ke KPK untuk menyerahkan surat penolakan atau pengunduran diri Yulice dan Bona sebagai saksi. Petrus menjelaskan dasar penolakan telah diatur dalam pasal 35 Undang-undang Tipikor dan Pasal 168 ayat (2) KUHAP, yang intinya bahwa seseorang yang mempunyai hubungan, baik sebagai anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, atasan, bawahan, berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.
Namun, tim kuasa hukum belum dapat bertemu dengan tim penyidik KPK. "Sikap dari penyidik belum ada karena tadi semua tim penyidik nya selain sibuk, ada juga yang sedang bertugas di luar," jelas Petrus.
Lebih lanjut, Roy Rening menjelaskan istri dan anak Lukas Enembe tidak tahu menahu tentang tentang dugaan transfer uang Rp1 miliar kepada Lukas. Menurutnya, sesuatu aturan KUHAP, saksi harus melihat, mendengar, dan/atau mengalami peristiwa tersebut.
Keluarga Menolak untuk Menjadi Saksi di Kasus Korupsi Lukas Enembe
Ia menuturkan, Bona, anak Lukas, merupakan mahasiswa di Australia. Bona baru sampai di Tanah Air pada Maret 2022. "Kami anak-anak, istri tidak tahu menahu, sehingga itu juga menjadi alasan salah satu sehingga keluarga menolak anak dan istrinya juga datang ke sini. Selain alasan hukum, alasan kearifan lokal, dan secara substansi perkara mereka berdua tidak tahu apa-apa tentang peristiwa itu," kata Roy.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut saksi memang boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, bukan berarti mangkir tidak mau hadir. Sebab, kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum. Karena itu, kata Ali, penyidik pasti bakal mempertimbangkan ketika saksi memenuhi panggilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap Anak dan Istri LE (Lukas Enembe) ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE," jelas Ali dalam keterangan tertulis.
"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung di hadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain," tegasnya.
Selain itu, Lukas yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK pun sulit diperiksa. Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas selalu absen. Dia berdalih masih menderita sakit. Atas dasar itu, KPK berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.
Lukas Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Itu dilakukan agar memudahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.