Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Mahkamah Agung Batalkan Permohonan BPN Soal Pelanggaran Administratif Pemilu 2019

Mahkamah Agung Batalkan Permohonan BPN Soal Pelanggaran Administratif Pemilu 2019

Usman Mahendra
Usman Mahendra 27 Juni 2019 at 12:34am

Gugatan Kubu Prabowo-Sandi dinilai salah alamat, lantaran tidak terdiskualifikasi dalam Pemilu 2019.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan permohona sengketa pelaksanaan Pemilu 2019 ke Mahkamah Agung setelah permohanya di tolak oleh Badan pengawas pemilu (Bawaslu).

Permohonan tersebut di ajukan BPN untuk menggugat Bawaslu soal putusanya yang bernomor  01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019. Dalam permohonan itu, BPN menerangkan adanya tindak kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

MA Tolak Gugatan Prabowo soal pelanggaran admnistratif Pemilu 2019

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan sengketa pelanggaran administratif pilpres 2019 yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon atas pihak termohon, yakni Bawaslu.

Keputusan tersebut diambil setelah Hakim MA mengadakan rapat permusyawaratan  Hakim yang di gelar di gedung Mahmkamah Agung. Rapat hakim tersebut dipimpin oleh Ketua Muda MA Supandi yang membawahi Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

“Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima,” seperti yang tertera dalam  salinan putusan, Rabu (26/6/2019).

Juru Bicara MA Abdullah mengungkapkan, dalam pertimbangan putusan hakim MA menyebut gugatan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi tidak masuk dalam obyek  pelanggaran administrasi pemilu (PAP).

“Inti pertimbangan putusan menyatakan obyek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA,” terang Abdullah, di Jakarta seperti dikutip dari Antara.

Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah. (Istimewa)


“Jadi pemohon PAP seharusnya adalah calon presiden dan wakil yang terdiskualifikasi,” terang Abdullah.

Abdullah memaparkan,  seharusnya yang dijadikan sebagai obyek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden sesuai putusan Bawaslu yang menyatakan calon presiden dan wakil presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam sengketa PAP Pemilu 2019 ini, pemohon bukanlah calon presiden dan wakil presiden yang tidak terkena diskualifikasi, di sisi lain, sengketa yang diajukan bukanlah hasil  putusan KPU, akan tetapi putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.

“Sehingga MA tidak memiliki wewenang untuk  mengadili sengketa tersebut dan dinyatakan tidak diterima,” kata Abdullah.


Bagikan:
#BAWASLU#BPN PRABOWO-SANDI#KPU#MA#MAHKAMAH AGUNG#PEMILU 2019#pilpres 2019

Berita Terkait

    MA Masih Minim Hakim untuk Pengadilan Perkara Lingkungan
    Berita Hari Ini

    MA Masih Minim Hakim untuk Pengadilan Perkara Lingkungan

    Djawanews.com – Mahkamah Agung masih mengalami krisis hakim bersertifikat untuk menangani ppengadilan perkara lingkungan. Ketua MA M Syarifuddin mengaku hakim yang bersertifikat lingkungan masih sedikit. "Ini memang ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Densus 88 Mangkir Dua Kali dari Praperadilan John Sondang
    Berita Hari Ini

    Densus 88 Mangkir Dua Kali dari Praperadilan John Sondang

    Muhammad Hadi 27 Jan 2023 18:04
  • Hakim Menolak Eksepsi Tiga Polisi yang Menjadi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
    Berita Hari Ini

    Hakim Menolak Eksepsi Tiga Polisi yang Menjadi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

    Janu Wisnanto 27 Jan 2023 17:31
  • Kapolda DIY Buka Suara Soal Penyerangan Bus Arema FC Usai Lawan PSS
    Berita Hari Ini

    Kapolda DIY Buka Suara Soal Penyerangan Bus Arema FC Usai Lawan PSS

    Djawanews.com – Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menjelaskan penyerangan bus Arema FC dilakukan oleh sekelompok orang ketika dalam pengawalan polisi. "Dari video yang beredar sirine polisi ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Polisi: Dia Lalai
    Berita Hari Ini

    Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Polisi: Dia Lalai

    Janu Wisnanto 27 Jan 2023 16:28
  • Tentukan Nasib Perppu Ciptaker DPR Bakal Gelar Rapim
    Berita Hari Ini

    Tentukan Nasib Perppu Ciptaker DPR Bakal Gelar Rapim

    Janu Wisnanto 27 Jan 2023 15:37

Anda Harus Tahu

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah
Kesehatan

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum
Kesehatan

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum
Kesehatan

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes
Kesehatan

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!
Kesehatan

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari
Kesehatan

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari

Populer

Pro Kontra Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Berita Hari Ini

1

Pro Kontra Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Konten Kreator Emak-emak Mandi Lumpur di NTB Dipanggil Bareskrim
Berita Hari Ini

2

Konten Kreator Emak-emak Mandi Lumpur di NTB Dipanggil Bareskrim

Ferdy Sambo Diduga Bakal Bongkar 'Borok' Polri Jika Divonis Mati Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berita Hari Ini

3

Ferdy Sambo Diduga Bakal Bongkar 'Borok' Polri Jika Divonis Mati Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ongkos Haji 2023 Naik Hampir Dua Kali Lipat Jadi Rp69 Juta per Jemaah, Ini Penjelasan Menag Yaqut
Berita Hari Ini

4

Ongkos Haji 2023 Naik Hampir Dua Kali Lipat Jadi Rp69 Juta per Jemaah, Ini Penjelasan Menag Yaqut

Tukang Becak Bisa Bobol Tabungan Nasabah BCA Hingga Rp345 Juta, Begini Kronologinya
Berita Hari Ini

5

Tukang Becak Bisa Bobol Tabungan Nasabah BCA Hingga Rp345 Juta, Begini Kronologinya

Pilihan Editor

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak
Berita Hari Ini

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M
Berita Hari Ini

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten
Berita Hari Ini

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten

Sepak Terjang Lieus Sungkharisma, Pendukukung Jokowi dan Prabowo
Berita Hari Ini

Sepak Terjang Lieus Sungkharisma, Pendukukung Jokowi dan Prabowo

Penerbangan Dibuka Kembali, Wisatawan China Mulai Kunjungi Tanah Lot dan Nusa Penida
Berita Hari Ini

Penerbangan Dibuka Kembali, Wisatawan China Mulai Kunjungi Tanah Lot dan Nusa Penida

Benarkah Labu Siam Dapat Menurunkan Tekanan Darah Tinggi? Ini Faktanya!
Kesehatan

Benarkah Labu Siam Dapat Menurunkan Tekanan Darah Tinggi? Ini Faktanya!

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up