Gugatan Kubu Prabowo-Sandi dinilai salah alamat, lantaran tidak terdiskualifikasi dalam Pemilu 2019.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan permohona sengketa pelaksanaan Pemilu 2019 ke Mahkamah Agung setelah permohanya di tolak oleh Badan pengawas pemilu (Bawaslu).
Permohonan tersebut di ajukan BPN untuk menggugat Bawaslu soal putusanya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019. Dalam permohonan itu, BPN menerangkan adanya tindak kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
MA Tolak Gugatan Prabowo soal pelanggaran admnistratif Pemilu 2019
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan sengketa pelanggaran administratif pilpres 2019 yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon atas pihak termohon, yakni Bawaslu.
Keputusan tersebut diambil setelah Hakim MA mengadakan rapat permusyawaratan Hakim yang di gelar di gedung Mahmkamah Agung. Rapat hakim tersebut dipimpin oleh Ketua Muda MA Supandi yang membawahi Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
“Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima,” seperti yang tertera dalam salinan putusan, Rabu (26/6/2019).
Juru Bicara MA Abdullah mengungkapkan, dalam pertimbangan putusan hakim MA menyebut gugatan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi tidak masuk dalam obyek pelanggaran administrasi pemilu (PAP).
“Inti pertimbangan putusan menyatakan obyek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA,” terang Abdullah, di Jakarta seperti dikutip dari Antara.
“Jadi pemohon PAP seharusnya adalah calon presiden dan wakil yang
terdiskualifikasi,” terang Abdullah.
Abdullah memaparkan, seharusnya yang dijadikan sebagai obyek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden sesuai putusan Bawaslu yang menyatakan calon presiden dan wakil presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam sengketa PAP Pemilu 2019 ini, pemohon bukanlah calon presiden dan wakil presiden yang tidak terkena diskualifikasi, di sisi lain, sengketa yang diajukan bukanlah hasil putusan KPU, akan tetapi putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.
“Sehingga MA tidak memiliki
wewenang untuk mengadili sengketa
tersebut dan dinyatakan tidak diterima,” kata Abdullah.