Djawanews.com – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari revisi undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Kepolisian yang terkesan kejar tayang di DPR RI. Mahfud menilai ada upaya mengakumulasi kekuasaan sebagai bekal pemerintahan yang akan datang.
"Kita sebagai masyarakat bisa mengambil kesimpulan yang sederhana saja, ini sedang mengambil kesempatan untuk melakukan akumulasi kekuasaan yang akan dijadikan bekal kepada pemerintah baru nanti," kata Mahfud seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Mei.
"Apa akumulasi kekuasaan itu? Tujuannya bagi-bagi kekuasaan, kompensasi kue politik bagi mereka yang dianggap berjasa atau untuk merangkul kembali," sambung pakar hukum tata negara itu.
Mahfud menyebut berbagai revisi undang-undang itu bisa menimbulkan efek negatif. Salah satunya, membuat penguasa ke depan sulit dilawan melalui struktur hukum yang tersedia karena semuanya sudah dipagari dengan undang-undang.
Sehingga, Mahfud mengatakan wajar jika masyarakat sipil kemudian menaruh rasa curiga. Sebab, berbagai undang-undang yang direvisi itu bernuansa membenarkan semua perbuatan pemerintah.
"Sangkanya begini, akan terjadi sentralisasi kekuasaan, mudah melakukan kontrol terhadap aktivitas dan kritik-kritik masyarakat sipil, mudah melakukan cincai," tegasnya.
"Maaf ini kolaborasi antara penjahat dan pejabat korup. Nanti ada orang jahat tinggal diatur saja, tidak usah, nanti pakai pasal itu saja, oh, ini ada dasar hukumnya, oh ini, dan seterusnya," pungkas Mahfud.