Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Usia Capres-Cawapres, Gugatan Seharusnya Tak Diterima
Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA)

Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Usia Capres-Cawapres, Gugatan Seharusnya Tak Diterima

MS Hadi
MS Hadi 26 September 2023 at 09:46am

Djawanews.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan batas usia capres ataupun cawapres.

Mahfud menegaskan MK tidak seharusnya menerima gugatan terkait batasan usia capres-cawapres karena hal itu termasuk open legal policy atau politik hukum yang sifatnya terbuka.

"Bukan menolak gugatan, tetapi tidak menerima. Tidak menerima artinya dikembalikan untuk diproses melalui lembaga lain atau proses baru karena legal standing-nya tidak tepat," kata Mahfud dikutip ANTARA Senin 25 September.

Ia menjelaskan, MK tidak bisa mengubah atau membatalkan sebuah aturan yang tidak melanggar konstitusi. Termasuk pembatasan usia capres dan cawapres yang merupakan kewenangan lembaga legislatif atau DPR.

“Usia (capres dan cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi. Apakah (usia) 40, 25, 70 melanggar, itu kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar konstitusi. Kalau mau diubah gimana, bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif," terangnya.

Baca Juga:
  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat
  • Yandri soal Surat Berkop Kemendes: Terima Kasih Pak Mahfud, Tidak Akan Kita Ulangi Lagi
  • Mahfud MD Bakal Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran

Mahfud mendasarkan pada sejarah munculnya MK sebagai negative legislator di Austria pada 1920. MK hanya boleh membatalkan aturan perundangan yang menyalahi konstitusi.

"Ia hanya boleh membatalkan (aturan perundangan) kalau salah. Kalau sifatnya pilihan tidak boleh diputus oleh MK, itu aturan dasarnya," tegas Mahfud MD.

Mahfud meyakini MK sudah mengetahui soal kewenangan dan apa yang boleh ditangani atau tidak boleh ditangani. Maka ia meminta seluruh pihak untuk membiarkan MK bekerja dengan independen. Tanpa intervensi dari pihak mana pun.

"Kita serahkan kepada hakim, kita tidak boleh mengintervensi hakim, biar saja dia bekerja," tegasnya.

Diketahui, pihak-pihak yang menggugat adalah PSI dan dua orang kepala daerah dari Partai Gerindra. Yang pertama adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan yang kedua adalah Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Lalu, Partai Garuda, yang saat ini sudah mendukung Prabowo pada Pilpres 2024.

Pihak-pihak tersebut ingin batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#POLITIK#PILPRES 2024#MAHKAMAH KONSTITUSI#usia capres cawapres#MAHFUD MD

Berita Terkait

    Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional
    Berita Hari Ini

    Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional

    Djawanews.com - Energi hijau dari PLTA Danau Toba menjadi tulang punggung industri aluminium Indonesia. Debit air Sungai Asahan yang mengalir dari danau ini mampu menghasilkan ratusan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?

    Saiful Ardianto 17 Sep 2025 10:18
  • Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau
    Berita Hari Ini

    Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau

    Saiful Ardianto 16 Sep 2025 11:33
  • Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada
    Berita Hari Ini

    Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada

    Djawanews.com - Harga komoditas energi tengah menunjukkan tren penurunan, meskipun dolar Amerika Serikat (AS) justru melemah. Faktor permintaan global yang menurun dan pasokan berlebih menjadi penyebab ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
    Berita Hari Ini

    Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

    Saiful Ardianto 15 Sep 2025 14:19
  • Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang
    Berita Hari Ini

    Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang

    Saiful Ardianto 15 Sep 2025 11:23

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
Berita Hari Ini

1

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

“Wangun!” PLTA Pongbembe Teken Perjanjian Jual Beli Listrik, Ini Dampaknya!
Berita Hari Ini

2

“Wangun!” PLTA Pongbembe Teken Perjanjian Jual Beli Listrik, Ini Dampaknya!

Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?
Berita Hari Ini

3

Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?

Apresiasi Gerakan Pilah Sampah di Bantul, Gus Hilmy: Solusi Konkret Masalah Sampah
Berita Hari Ini

4

Apresiasi Gerakan Pilah Sampah di Bantul, Gus Hilmy: Solusi Konkret Masalah Sampah

Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW
Berita Hari Ini

5

Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up