Mahfud MD mengatakan bahwa Prabowo masih bisa mengungguli Jokowi di pemilu presiden 2019.
Seperti yang telah diketahui bersama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pilpres 2019 pada Selasa (21/5/2019) dini hari. Dalam pengumumannya tersebut, diumumkan bahwa pasangan Jokowi-Maruf berhasil mengungguli paslon Prabowo-Sandi dalam pemilu 2019.
Namun KPU hanya sekadar mengumumkan jumlah perolehan suara nasional. Bukan berarti Jokowi-Maruf dapat memenangkan pemilihan presiden. Artinya, semua kemungkinan masih ada, termasuk kemungkinan Prabowo-Sandi yang memenangkan pemilu presiden 2019.
Mahfud MD menjelaskan kemungkinan perolehan suara yang berbalik pada pemulu presiden 2019.
Penjelas Mahfud MD dikatakannya dalam acara Kabar Siang, sebuah program di salah satu stasiun televisi nasional, Rabu (22/5/2019). Dalam acara tersebut, Mahfud MD diminta untuk mengomentari hasil pemilu kali ini. Awalnya, pembawa acara bertanya tentang gugatan yang bisa diajukan ke MK.
“Prosedur untuk mengajukan keberatan ke MK terkait dengan hasil pemilu itu apa saja prof?” tanya pembawa acara kepada mantan ketua MK, Mahfud MD.
Mahfud MD lalu menjawab bahwa pengajuan gugatan pemilu ke MK memiliki tenggat waktu. Perlu diketahui bahwa pengumuman perolehan suara dilaksanakan pada tanggal 21 Mei. Dalam penjelasannya, Mahfud MD menjelaskan bahwa tenggat waktu pengajuan gugatan akan berakhir tanggal 24 Mei.
“Tenggat waktu itu akan berakhir pada tanggal 24 jam 00 untuk mengajukan keberatan itu karena menurut UU tidak ditetapkan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan itu,” tambah Mahfud.
Mantan ketua Mahkama Konstitusi tersebut juga menjelaskan bahwa dalam tenggat waktu tersebut, tim hanya dibebankan lapor. Bisa dikatakan bahwa tm yang mengajukan gugutan tidak harus melengkapi dokumen aduan mereka terlebih dahulu. Hal tersebut dikarenakan dalam waktu seminggu ke depan, berkas masih dapat dilengkapi.
“Nah tidak harus lengkap dulu karena dalam seminggu kemudian nanti akan diperiksa administrasi dan untuk diminta melengkapi,” kata Mahfud MD saat diwawancara.
Mahfud MD juga menyinggung masalah gugatan angka perolehan suara dari masing-masing capres. Menurutnya, jika gugatan dilayangkan, bisa saja angka yang dimiliki Jokowi justru berubah dimiliki Prabowo.
“Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen, adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka,” tutur Mahfud MD.
Mahfud MD juga menjelaskan bahwa MK punya kemungkinan mengubah angka melalui putusannya. Ia bahkan mengatakan bahwa perolehan suara Jokowi yang sebanyak 55 persen dan perolehan Prabowo sebanyak 45 persen bisa berbalik. Perolehan Jokowi bisa turun jadi 45 persen dan perolehan Prabowo jadi 55 persen.
“Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Tapi bisa juga Pak Jokowi itu naik. Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka,” tutur Mahfud menjelaskan kemungkinan dalam pemilu presiden 2019.