Djawanews.com – Menkopolhukam Mahfud MD menyitir ucapan Ibnu Taimiyah untuk menjelaskan pentingnya lembaga kepolisian di sebuah negara. Semua dimulai dari ucapannya yang menilai, polisi sangat diperlukan masyarakat.
"Kalau bicara potret polisi. Potret polisi itu sebenarnya di mata masyarkat memandang sangat bagus dan sangat perlu. Di mana itu? Hasil survei Kompas. Polisi itu terbaik nomor satu dari empat aparat penegak hukum," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senin 22 Agustus.
Di akhir rapat, dia pun mengeluarkan kalimat pamungkas yang tetap mengandalkan polisi.
"Lebih baik 60 tahun dengan polisi jelek, dari pada semalam tanpa Polisi. Semalam saja tidak ada polisi, besoknya negara hilang," kata Mahfud di Komisi III DPR.
Adapun pendapat Ibnu Taimiyah itu, berbunyi seperti ini. "60 tahun dengan pemerintahan tiran, lebih baik daripada semalam tanpa pemerintahan."
Sempat Dicecar
Sebelum itu, Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding mengingatkan Mahfud MD berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada publik.
"Dalam posisi sebagai Menkopolhukam, tentunya mengeluarkan suatu pernyataan bisa jadi patokan dan rujukan," katanya dalam RDP.
Dia berharap Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan ex officio sebagai Ketua Kompolnas dapat memberikan rekomendasi. Kalau ada yang salah dalam proses penyidikan, disampaikan ke Mabes Polri.
Sudding mencontohkan terkait pernyataan Menkopolhukam siapa jenderal bintang tiga yang akan mengundurkan diri jika Ferdy Sambo (FS) tidak dijadikan tersangka. "Siapa bintang tiga itu dan terkait masalah apa," katanya menegaskan.
Hal senada disampaikan anggota DPR RI Benny K Harman. Menurut dia, pernyataan Mahfud itu dapat memberikan spekulasi bermacam-macam di publik, sehingga mengingatkan RDP itu untuk menjawab pertanyaan publik melalui Komisi III DPR RI.
"Kami sebagai DPR punya hak untuk menanyakan itu," katanya.
Mahfud lalu menjawab kalau kalau dia tidak pernah masuk ke ranah projustitia. Mahfud bahkan menegaskan, tidak akan menjawab pertanyaan itu.
"Saya berhak untuk tidak menjawab itu dan sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolri, kecuali ada bintang tiga yang menggugat saya di pengadilan. Saya akan mengumumkan itu," katanya.
Selain itu, Mahfud menambahkan penjelasan tersebut hanya akan disampaikan kepada dua pihak, yakni Presiden Jokowi dan Kapolri.
Komisi III DPR RI memanggil tiga lembaga negara untuk mendengarkan keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Tiga lembaga itu, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).