Mantan Ketua Mahkama Konstitusi, Mahfud MD, memberikan penjelasan terkait rapat Hakim MK yang akan menentukan hasil sengketa Pemilu Presiden 2019.
Sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 telah selesai digelar. Kini Hakim MK tengah melakukan rapat untuk menentukan hasil sengketa tersebut. Hasil sengketa diputuskan dari berbagai perdebatan yang terjadi selama proses pengadilan.
Proses rapat hakim dalam menentukan hasil sidang Pemilu Presiden 2019
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menjelaskan bagaimana para hakim MK dalam menentukan hasil sidang dalam musyawarahnya. Ia mengungkapkan, terjadi perdebatan antara para hakim saat rapat permusyawaratan hakim (RPH). Perdebatan tersebut untuk menentukan putusan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019. Sementara ke depannya, RPH akan berlangsung tertutup. Dimulai sejak hari Senin (24/6/2019) dan diperkirakan berlangsung empat hari ke depan.
“Debat setiap hakim nanti akan berbicara di RPH. Nanti kalau hasilnya sudah sama, maka akan diputus, kalau belum ya debat lagi,” jelas Mahfud seperti yang dikutip melalui Liputan6.com, Senin (24/6/2019).
Dalam keterangannya, Mahfud mengatakan bahwa perdebatan dalam RPH pasti berlangsung sengit. Perdebatan antara satu hakim dan hakim lain tidak dapat dihindari. Di dalam ruang rapat, para hakim dipersilakan menuliskan pandangannya. Jika pendapat para hakim belum menemui satu kesepakatan, maka voting bisa dilakukan sebagai salah satu jalan dalam pengambilan keputusan.
“Voting jika belum ada kesepakatan, sesudah vote ada yang menang, dan yang belum bersepakat boleh bergabung membuat pendapat berbeda,” jelas mantan Ketua MK, Mahfud MD.
Menurut Mahfud, perbedaan pendapat atau disenting opinion antara satu hakim dengan hakim lain pasti terjadi dalam RPH. Ia juga menilai bahwa disenting opinion merupakan hal yang wajar. Sehingga perdebatan tidak dapat dihindari. Selain itu, undang-undang hakim juga membolehkan disenting opinion antar hakim.
“Sesuai Undang-undang itu mungkin, menurut Undang-undang hakim boleh buat disenting, tapi kalau untuk Pilpres ini kita lihat saja nanti,” tutur Mahfud MD.
Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian akan menggelar sidang putusan untuk mengumumkan hasil sidang sengketa Pemilu 2019. Sidang tersebut awalnya akan digelar pada 28 Juni 2019. Namun kemudian dimajukan menjadi Kamis 27 Juni 2019. Dalam laman resminya, Mahkama Konstitusi akan menggelar sidang putusan pada pukul 12.30 WIB.
“Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB,” Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso, Senin (24/6/2019).
Fajar Laksono juga mengatakan bahwa Mahkama Konstitusi telah mengabarkan beberapa pihak. Pemberitahuan diberikan dalam bentuk surat resmi yang dikirim dari MK. Dalam pemberitahuan tersebut termuat informasi bahwa sidang putusan pengadilan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 akan dilaksanakan pada 27 Juni.