Djawanews.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau agar pemerintah daerah (pemda) mengizinkan ormas atau kelompok masyarakat menggunakan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Idulfitri 1444 Hijriah pekan ini.
"Pemerintah mengimbau fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat Salat Idulfitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya. Pemda diminta untuk mengakomodasi. Kita harus membangun kerukunan meski berbeda waktu hari raya," kata Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Selasa 18 April.
Hal ini menanggapi polemik sejumlah pemerintah daerah yang enggan mengeluarkan izin penggunaan fasilitas publik berupa lapangan umum untuk salat Idulfitri 1444 H dari jemaah Muhammadiyah pada Jumat 21 April.
Mahfud menyambung cuitannya dengan menegaskan bahwa meski terdapat perbedaan, penentuan Hari Raya Idulfitri 1444 H sama-sama dilakukan berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.
Ia mengutip hadits yang berbunyi "Berpuasalah kamu jika melihat hilal (bulan) dan berhari rayalah jika melihat hilal," sembari menambahkan bahwa proses penentuan hilal bisa dilakukan dengan dua cara, yakni rukyat dan hisab.
"Maksudnya setelah melihat hilal tanggal 1 bulan Hijriyah, melihat hilal bisa dengan rukyat, bisa dengan dengan hisab," cuitnya.
Mahfud menjelaskan bahwa rukyat adalah proses melihat hilal dengan mata telanjang dibantu teropong seperti praktik yang dilakukan semasa Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan hisab adalah proses melihat hilal dengan hitungan ilmu astronomi sembari menambahkan bahwa proses rukyat selalu didahului hisab sebelum dilajukan pengecekan secara fisik.
"NU (Nahdlatul Ulama, red.) dan Muhammadiyah sama-sama berhari raya pada tanggal 1 Syawal. Bedanya hanya dalam melihat derajat ketinggian hilal," cuit Mahfud.