Djawanews.com – Menko Polhukam Mahfud MD membantah anggapan yang menyatakan bahwa KUHP yang baru saja disahkan adalah alat perlindungan diri sang Presiden Joko Widodo. Pasalnya, dalam KUHP yang baru tersebut ada pasal yang menerangkan tentang tindak pidana terhadap penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat seorang presiden.
"Wah ini presiden kalau dihina, diancam pidana. Agar Presiden Jokowi bisa nangkap orang lah. Ini berlaku setelah Presiden Jokowi berhenti, berlaku undang-undang ini, berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (15/12).
"Kok lalu dituduh untuk melindungi Pak Jokowi, untuk menangkap orang-orang yang kritis," imbuh dia.
Mahfud menyebut Jokowi pun mengaku tidak masalah dihina masyarakat. Selama ini, Jokowi tidak pernah mengambil tindakan hukum terhadap yang menghinanya.
"Kalau Pak Jokowi bilang ke saya, kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina enggak gugat juga, kata pak Jokowi. Tapi kalau negara butuh, buat itu," kata dia.
Lantaran berlaku tiga tahun lagi, Mahfud menyatakan pasal itu justru melindungi pihak yang menang pada pemilu atau Pilpres 2024 mendatang.
"Masih tiga tahun lagi, berlaku untuk Anda yang menang di 2024 itu. Untuk melindungi Anda yang menang di tahun 2024, untuk melindungi Anda agar negara ini aman," kata Mahfud.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.