Djawanews - Presiden Jokowi menunjuk empat kepala lembaga sebagai wakil dari pemerintah untuk membahas mengenai RUU Perampasan Aset bersama DPR.
Dalam salinan surat presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset yang diterima, empat kepala lembaga itu antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mereka akan terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR usai reses pekan depan.
"Selanjutnya kami menugaskan Menkopolhukam, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri baik bersama-sama maupun sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut," demikian tertulis dalam surat yang dikirim Presiden pada 4 Mei lalu ke DPR.
DPR saat ini tengah memasuki masa reses hingga 15 Mei mendatang. Jika sesuai jadwal, Surpres RUU Perampasan Aset akan diumumkan secara resmi dalam Rapat Paripurna pembukaan masa sidang.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan pihaknya telah menerima Surpres RUU Perampasan Aset sejak pekan lalu. Menurutnya, RUU Perampasan Aset baru akan diproses usai masa reses anggota dewan.
"Karena pada saat ini kami masih reses, tentunya nanti pada masa sidang akan diproses sesuai mekanisme," kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (9/5).
Dasco menepis pihaknya atau DPR selama ini telah mempersulit pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebab, RUU itu baru dikirim oleh pemerintah ke DPR untuk dibahas.
"Ini baru sampai. Nanti kita proses sesuai mekanisme yang ada," ujarnya.
RUU Perampasan Aset menjadi sorotan setelah disinggung Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Rapat saat itu membahas transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.