Djawanews.com – Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD mengingatkan bantuan sosial (bansos) bukan sedekah dari pejabat pemerintahan, melainkan pemberian negara. Mahfud menegaskan pejabat yang berwenang hanya menjalankan tugas untuk menyalurkan bantuan tersebut.
Hal ini disampaikan Mahfud saat disinggung soal bansos dalam acara ‘Tabrak Prof’ yang digelar pada Selasa, 23 Januari dan ditayangkan di YouTube.
“Bansos itu bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara,” kata Mahfud yang dikutip pada Rabu, 24 Januari.
“Bansos itu bukan karena kemurahan hati seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum. Tidak boleh bansos itu dilihat sebagai bantuan dari seseorang, yang berakibat bansos itu dianggap sedekah,” sambungnya.
Mahfud kemudian mengutip UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 yang menyebut fakir miskin dan terlantar dipelihara negara. Tapi, belakangan bansos jadi polemik karena diduga digunakan untuk memenangkan pasangan tertentu di Pilpres 2024.
Selain itu, masih ada bansos yang tidak tepat sasaran. Sebab rakyat yang membutuhkan bantuan justru tak mendapatkannya.
Sehingga ke depan Ganjar Pranowo-Mahfud MD berkomitmen menyelesaikan permasalahan itu. Ada sejumlah cara, di antaranya membereskan data kependudukan, menambahkan program jaminan sosial, dan menghadirkan program KTP Sakti.
“Kita selesaikan melalui kebijakan,” pungkasnya.