Djawanews.com – Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Khairunnas akhirnya memberhentikan mahasiswi UIN berinisial AAF yang ketahuan bercumbu saat kuliah umum melalui zoom meeting. “Kita usahakan surat pemberhentian dikeluarkan hari ini,” kata Rektor saat dihubungi pada Selasa 8 Maret.
Saat dihubungi, Khairunnas mengungkapkan bahwa mahasiswi UIN itu sudah pasti dikeluarkan dan surat pemberhentian sedang dalam proses. “Sudah pasti di DO (drop out). Kemungkinan besar surat pemberhentian akan keluar hari ini. Diusahakan,” ungkapnya.
Rektor UIN Suska sedang tidak berada di Pekanbaru, dan surat pemberhentian tersebut akan ditandatangani oleh Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan. “Nanti surat tersebut akan disahkan WR III karena saya sedang tak berada di tempat,” ucapnya.
Mahasiswi UIN Inisial AAF karena Pelanggaran Berat Ketahuan Bercumbu Saat Kuliah Online
Sebelumnya pihak fakultas telah mengadakan rapat internal guna membahas permasalahan ini. Rapat selama dua jam itu juga dihadiri langsung oleh AAF.
Hasil rapat itu diputuskan AAF akan diberhentikan karena perbuatannya termasuk pelanggaran berat sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 1.170 tahun 2017 yang masuk kepada Pasal 6 yaitu memprovokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik Universitas, seseorang, golongan, ras, suku dan agama dengan cara apapun.
Hasil rapat itu juga telah disampaikan pihak kampus dan fakultas kepada orang tua mahasiswi UIN AAF melalui telepon. Ketika mendengar kabar dari pihak kampus, orang tua AAF hanya pasrah dan menerima konsekuensi atas perbuatan yang telah dilakukan anaknya. Jadi AAF telah benar-benar di drop out dari kampus UIN Sultan Syarif Kasim.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.