Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Lukas Enembe Sakit, Sidang Vonis Perkara Suap dan Gratifikasi Tak Jadi Digelar Hari Ini
Lukas Enembe (ANTARA)

Lukas Enembe Sakit, Sidang Vonis Perkara Suap dan Gratifikasi Tak Jadi Digelar Hari Ini

MS Hadi
MS Hadi 09 Oktober 2023 at 02:34pm

Djawanews.com – Terdakwa Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang putusan atau vonis perkara dugaan suap dan gratifikasi pada hari ini, Senin, 9 Oktober. Namun majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan karena mantan Gubernur Papua itu sakit dan tidak bisa hadir di ruang sidang.

"Seharusnya persidangan hari ini kan untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe. Namun demikian putusan yang sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat di rumah sakit," Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober.

Terdakwa Lukas Enembe diketahui sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Namun, hingga kini belum diketahui penyakit yang dideritanya.

Hanya diketahui bila mantan Gubernur Papua itu mengalami gejala sakit kepala atau pusing.

Baca Juga:
  • Penyuap Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
  • Pemakaman Lukas Enembe Ditunda Lagi karena Terkendala Hujan
  • Anggota DPR Dapil Papua Sebut Kericuhan Iringan Jenazah Lukas Enembe karena Salah Paham Warga dan Polisi

Dengan begitu, majelis hakim hanya akan membacakan penetapan atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana, Lukas Enembe dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

"Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran penahanan terhadap terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 6 Oktober sampai dengan 19 Oktober 2023 di RSPAD," sebutnya.

Kemudian, jaksa juga diperintahkan untuk melaporkan perkembangan kondisi kesehatan Lukas Enembe secara perkara. Tujuannya agar dapat menentukan jadwal sidang selanjutnya.

"Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis hakim untuk dapat ditetapkan sidang selanjutnya," kata Hakim Ketua Rianto.

Dalam kasus ini, jaksa sedianya menuntut Lukas Enembe dalam perkara dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan, dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Pengadilan Negeri Jakarta Pusat#Sidang putusan#Suap#GRATIFIKASI#LUKAS ENEMBE

Berita Terkait

    Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN di RA dan Madrasah Akan Cair Juni 2025, Capai Rp365 Miliar
    Berita Hari Ini

    Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN di RA dan Madrasah Akan Cair Juni 2025, Capai Rp365 Miliar

    Djawanews.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) di RA dan madrasah swasta mulai Juni 2025. Tunjangan ini merupakan realisasi ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Truk Muat Kedelai Tertabrak KA Harina di Kaligawe Semarang, Sopir Tewas di Tempat
    Berita Hari Ini

    Truk Muat Kedelai Tertabrak KA Harina di Kaligawe Semarang, Sopir Tewas di Tempat

    MS Hadi 08 May 2025 15:02
  • Siswa SMP Labschool UNY Ikuti Edutrip BI DIY dan Kantor Pos Besar Yogyakarta
    Berita Hari Ini

    Siswa SMP Labschool UNY Ikuti Edutrip BI DIY dan Kantor Pos Besar Yogyakarta

    MS Hadi 08 May 2025 15:01
  • Ahmad Dhani Minta Maaf usai Ditegur MKD terkait Pernyataan soal Marga Pono
    Berita Hari Ini

    Ahmad Dhani Minta Maaf usai Ditegur MKD terkait Pernyataan soal Marga Pono

    Djawanews.com – Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang dinilai menyinggung marga Pono. Permintaan maaf ini disampaikan usai Mahkamah Kehormatan Dewan ( ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Sah! Luna Maya dan Maxime Bouttier Gelar Akad Nikah di Bali
    Berita Hari Ini

    Sah! Luna Maya dan Maxime Bouttier Gelar Akad Nikah di Bali

    MS Hadi 08 May 2025 13:08
  • 96 Persen ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Pramono: 4 Persen Kami Bina Serius atau Dibinasakan
    Berita Hari Ini

    96 Persen ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Pramono: 4 Persen Kami Bina Serius atau Dibinasakan

    MS Hadi 08 May 2025 12:11

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Presiden Prabowo Targetkan Swasembada BBM dalam Lima Tahun
Berita Hari Ini

1

Presiden Prabowo Targetkan Swasembada BBM dalam Lima Tahun

Hardiknas, Prabowo Luncurkan Program Pembangunan dan Renovasi 10.440 Sekolah
Berita Hari Ini

2

Hardiknas, Prabowo Luncurkan Program Pembangunan dan Renovasi 10.440 Sekolah

Pimpinan DPR Sambut Baik Komitmen Prabowo untuk Kesejahteraan Buruh
Berita Hari Ini

3

Pimpinan DPR Sambut Baik Komitmen Prabowo untuk Kesejahteraan Buruh

Dinkes Uji Sampel MBG Penyebab Keracunan Ratusan Siswa di SMPN 35 Bandung
Berita Hari Ini

4

Dinkes Uji Sampel MBG Penyebab Keracunan Ratusan Siswa di SMPN 35 Bandung

Hardiknas, Pramono Bakal Buka Perpustakaan hingga Jam 11 Malam
Berita Hari Ini

5

Hardiknas, Pramono Bakal Buka Perpustakaan hingga Jam 11 Malam

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up