Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan 96 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI telah mematuhi kebijakan wajib transportasi umum setiap Rabu.
Seperti diketahui, Pramono mewajibakan seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI menggunakan transportasi umum untuk berangkat hingga pulang kerja setiap hari Rabu.
Pramono mengatakan 4 pegawai yang belum mematuhi aturan akan mendapatkan pembinaan khusus.
"Yang 4 persen, tentunya mereka secara khusus akan kami bina. Dibina itu ada dua, dibina serius atau dibinasakan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 7 Mei.
Untuk mengawasi kepatuhan penggunaan transportasi umum dalam satu hari tiap pekan ini, Pramono mendapat laporan langsung dari anak buahnya.
"Hampir semua rata-rata tadi menggunakan dan mereka memfoto dan mengirim kepada saya. Jadi foto pejabat hari ini di HP saya banyak sekali," ujarnya.
Menurut dia, kepatuhan anak buahnya dalam dua pekan terakhir masih cukup tinggi. Mengingat, ASN Pemprov DKI juga telah mendapat fasilitas angkutan umum Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta secara gratis.
"Kenapa bisa tinggi? Karena memang pertama parkirnya kita tidak perbolehkan di sini. Yang kedua sarana transportasi yang selama ini mengangkut ASN kita tidak keluarkan dari depo-depo yang ada," ungkap Pramono.
Diketahui, dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025, Pramono menginstruksikan seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta menggunakan angkutan umum massal untuk berangkat dan pulanh kerja, serta bermobilitas untuk pelaksanaan tugas setiap Rabu.
Angkutan umum tersebut meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, kereta bandara, bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
Instruksi ini dikecualikan untuk pegawai yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
Dalam pelaksanaannya, semua pegawai Pemprov DKI wajib melaporkan aktivitas menggunakan transportasi umum dengan cara swafoto atau selfie. Foto tersebut dilaporkan oleh admin kepegawaian di tiap perangkat daerah masing-masing.