Jakarta, (07/01/2020) – Menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sering mengadakan perjalanan dinas. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Luhut ternyata memiliki keluhan terkait rendahnya uang perjalanan dinas yang disediakan oleh negara.
Luhut menilai uang perjalanan dinas terlalu kecil. Ia juga mengaku harus mengeluarkan uang pribadi untuk menginap di hotel yang nyaman. Hal ini yang dinilai Luhut perlu adanya kajian ulang.
“Saya sebagai pejabat negara saya pergi ke mana hotel saya enak karena saya bayar sendiri. Sekarang dibayar kantor kurang,” ujar Luhut saat Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian di AKN IV, di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Luhut Kurang Puas dengan Ketentuan Perjalanan Dinasnya
Luhut juga menyesalkan kondisi yang harus dialami deputinya. Selama ini, deputinya harus menginap terpisah dari Luhut saat melakukan perjalan dinas bersamanya. Kondisi tersebut disebabkan karena anggaran perjalanan dinas yang tak cukup untuk menginap di hotel yang sama.
“Yang parah lagi para deputi saya kalau pergi itu sering nggak satu hotel dengan saya karena uangnya nggak cukup,” katanya lagi.
Atas kondisi tersebut, Luhut meminta agar ketentuan perjalanan dinas pemerintah perlu ditinjau lagi. Dalam perubahan penggunaan anggaran perjalanan dinas, ia juga meminta agar hal tersebut tak dianggap sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi saya pikir, ke depan perlu ya kita tinjau mengenai ketentuan ini. Sehingga tidak menjadi temuan. Padahal bisa dihindari. Arena komplain dari Eselon I, II, dan III ya itu sama saja,” kata Luhut.
Luhut juga menanggapi pernyataan BPK yang menyoroti perjalanan dinas yang dilakukan oleh instansi yang ia pimpin. Ia memberi kritikan terhadap Anggota IV BPK RI Isma Yatun.
“Tapi kalau saya boleh kritik sedikit pada Ibu Isma (Anggota IV BPK RI). Ya ada masalah belanja barang dan SPD (Surat Perjalanan Dinas). Ya memang ini masalah komplain semua rakyat ini. Dari tingkat menteri sampai bawah,” kata Luhut.
Perlu diketahui, pernyataan Luhut mengenai kurangnya anggaran perjalanan dinas disampaikan karena Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan akan melaksanakan risk based audit di Kemenko Maritim dan Investasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BPK Agung Firman mengatakan bahwa BPK tidak membuat aturan melainkan memeriksa berdasarkan aturan yang ada. Sedangkan aspek perjalanan dinas yang dipermasalahkan itu telah diatur berdasarkan standar biaya yang diterbitkan Menteri Keuangan.
“Kami memahami betul apa yang dirasakan Pak Luhut dan pimpinan lain, tapi kami tidak dalam posisi untuk mengubah aturan. Kalau aturan tersebut dipandang perlu disesuaikan, itu wewenang pemerintah,” kata Agung.