Djawanews.com – Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan disebut sebagai Menko paling kaya diantara menko lainnya. Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Luhut Pandjaitan memiliki kekayaan senilai Rp745.188.108.997 atau Rp745 miliar. Dia membayar pajak penghasilan (PPh) dengan lapisan paling besar yakni 35%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melaporkan SPT Tahunan pajak di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan, Luhut memilliki pajak 35 persen.
“Pak Luhut itu berkali-kali bilang harga batu bara naik, setoran ke pemerintah naik tapi pajaknya pak Luhut pribadi juga meningkat pasti ke 35%,” ujarnya di kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Maret.
“Makanya saya sampaikan beliau harus hadir hari ini. Tadinya agak berhalangan, saya bilang kalau Menko paling tajir nggak datang, nanti simbolnya jadi kurang baik,” tambah Sri Mulyani yang disambut tawa Luhut dan pejabat lainnya.
Luhut Binsar Menteri ke-6 Paling Tajir dengan Kekayaan Rp745 M, Gimana Menteri ke-1?
Luhut Binsar Pandjaitan berada di urutan ke-6 sebagai menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) paling tajir. Meski begitu, Luhut merupakan Menko paling tajir dibanding Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Luhut memiliki kekayaan senilai Rp 745.188.108.997. Total kekayaan yang dilaporkan pada 24 Maret 2021 itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 244,01 miliar, serta alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,48 miliar.
Selain itu, ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp 3,38 miliar, surat berharga senilai Rp 106,16 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 194 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp 207,12 miliar. Masih dalam laporan LHKPN, Luhut Binsar tercatat memiliki utang senilai Rp 12 miliar. Dia mengajak masyarakat untuk membayar pajak dengan benar dan tepat waktu sebelum 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.