Djawanews.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan aduan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Mulanya Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memaparkan terkait permohonan perlindungan saksi dan korban berdasarkan jenis tindak pidana.
"Permohonan perlindungan saksi dan korban kejahatan terorisme yakni 527 permohonan, menyusul kemudian kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan sebanyak 426 permohonan," kata Hasto dalam Raker dengan Komisi III, dilansir Tribunnews.com, Senin, 14 Februari.
Hasto mengatakan, terkait permohonan saksi dan korban kasus kekerasan seksual, mengalami peningkatan 93 persen dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut terjadi karena meningkatnya perhatian publik dan upaya proaktif LPSK dalam menangani perkara yang menjadi isu nasional.
"Kemudian diikuti tindak pidana lain sebanyak 423 permohonan, pelanggaran HAM berat sebanyak 348 permohonan, dan tindak pidana perdagangan orang sebanyak 147 permohonan," kata dia.
Secara umum, Hasto mengatakan LPSK mendapatkan pada 2021 telah memproses sebanyak 2.182 permohonan perlindungan dan 845 layanan konsultasi hukum.
Dari angka itu, total ada 3.027 aduan yang masuk ke LPSK selama 2021.
"Ini tercatat sebagai yang tertinggi sejak 13 tahun LPSK berdiri. Angka ini tidak termasuk 157 surat tembusan yang berasal dari masyarakat dan instansi yang LPSK tindaklanjuti dengan menjawab surat sesuai kewenangan dan informasi tentang tata cara pengajuan permohonan ke LPSK," pungkas Hasto.
Simak warta terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.