Djawanews.com – Selama 2 hari melangsungkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi, pihak kepolisian setempat berhasil menjaring ribuan pelanggar. Sekitar 1124 pelanggar yang terjaring dalam PSBB Bekasi tersebut kebanyakan tidak menggunakan masker saat berkendara.
“Jumlah pelanggar 1124 (pada hari kedua PSBB). Terutama pengendara roda 2 yang tidak pakai masker,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Rachmat Sumekar lewat pesan singkat, Kamis (16/4/2020) seperti dikutip Djawanews dari Detik.
Sanksi yang diberikan saat PSBB Bekasi
Dari 2 hari pelaksanaan PSBB Bekasi tersebut, pihak kepolisian hanya memberikan teguran berupa surat peringatan agar warga tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Kebanyakan pelanggar, menurut Rachmat Sumekar, belum mengetahui larangan apa saja yang ditetapkan saat PSBB berlangsung.
“Kebanyakan pada belum tahu larangan apa saja yang diberlakukan pada saat PSBB,” ungkap Rachmat Sumekar.
Sejak digelar pertama kali pada hari Rabu (15/4/2020), PSBB Bekasi rencananya akan diterapkan selama 14 hari hingga (28/4/2020).