Djawanews.com – Menyusul pembatasan sosial skala besar (PSBB) Jawa Barat yang mulai diberlakukan hari ini, Rabu (6/5/2020) hingga 19 Mei mendatang, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menelurkan kebijakan tegas untuk para camat di daerahnya.
Sang Bupati akan memecat camat setempat jika ada warganya yang meninggal dunia selama menjalani PSBB Jawa Barat.
“Selama PSBB ini, bila terdengar laporan ada warganya yang meninggal karena kelaparan atau karena tidak terperhatikan oleh pihak kecamatan atau desa sehingga tidak mendapatkan bantuan, maka dengan tegas Bupati akan mencopot jabatannya,” kata Herdiat Sunarya seperti dikutip Djawanews dari laman ciamis.kab.go.id.
Selama PSBB Jawa Barat, dapur umum harus tersedia di Ciamis
Untuk mencegah hal tersebut, Herdiat Sunarya menekankan setiap kaecamatan dan desa di Ciamis harus memiliki layanan dapur umum. Dapur umum tersebut harus menyediakan makanan yang siap dibagikan ke masyarakat setempat.
“Namun benar-benar untuk warganya yang memang tidak mampu dan tidak mendapatkan penghasilan atau bantuan dari mana pun,” lanjut Herdiat.