Djawanews.com – Sejumlah pengendara sepeda motor tampak diberhentikan petugas yang menggelar operasi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di perbatasan masuk Kota Bandung, kawasan Bunderan Cibiru pada Rabu (22/4/2020).
Beberapa petugas menanyakan status hubungan pengendara dengan orang yang dibonceng.
“Hubungannya apa?,” tanya salah seorang petugas kepolisian kepada pengendara motor.
“Suami istri pak,” jawab pengendara itu.
“Jangan dulu bonceng orang lain selain keluarga ya,” kata sang polisi menambahkan.
Tidak sedikit pengendara sepeda motor yang tampak berboncengan saat pihak kepolisian menggelar PSBB Bandung Raya tersebut. Salah seorang petugas, Aiptu Dadang menjelaskan pengendara sepeda motor pada dasarnya boleh berboncengan asalkan memiliki domisili yang sama. Jika tidak, maka si penumpang akan diminta turun.
“Kalau satu alamat masih boleh. Tadi ada beberapa yang nunjukkin KTP, lalu kebetulan kita tanya juga apakah suami istri atau bukan,” ucap Dadang seperti dikutip Djawanews dari Detik.
“Yang dibonceng berdua kita periksa hubungannya apa kalau nggak satu alamat ya kita berhentikan disuruh turun satu orang,” lanjut Dadang.
Perbedaan persepsi soal penerapan PSBB Bandung
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penerapan PSBB Bandung agaknya berbeda dengan pernyataan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebelumnya yang menyebut sepeda motor sama sekali tak boleh berboncengan baik ojek online maupun pribadi.
“Sudah sepakat mau ojol, motor pribadi siapapun karena protokolmya WHO itu dua meter jadi tidak bisa, sudah kita sepakati,” ucap Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Selasa (21/4/2020).