Djawanews.com – Kasus pengancaman melalui media elektronik yang menyeret nama I Gede Ari Astina alias Jerinx SID telah masuk ke persidangan.
Sebelumnya, suami Nora Alexandra itu telah menjalani sidang dakwaan.
Jerinx didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar dua pasal dalam UU ITE.
Hal tersebut terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Pertama, Jerinx dinilai telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka.
“Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” seperti tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
Selain itu, Jerinx juga dianggap telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
“Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.
Meskipun demikian, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU itu dalam sidang lanjutannya hari ini, Rabu (22/11).
“Sidang acara eksepsi di PN jakarta Pusat jam 10.00 WIB,” kata Sugeng saat dihubungi anggota media melalui pesan singkat, Rabu (22/12).
Sugeng mengatakan nantinya sang klien, Jerinx tidak dihadirkan secara langsung di sidang.
Jerinx akan dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.
“Jerinx sidang dari rutan Polda metro jaya karena sidang online,” kata Sugeng.