Djawanews.com – Hari ini, Selasa 3 November 2020, Jerinx SID kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus IDI kacung WHO dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan tersebut musikus dari Bali itu dituntut 3 tahun bui dan denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu, dikutip dari Detik, Selasa (3/11/2020).
JPU menganggap bahwa pria yang memiliki nama asli I Gede Ari Astina itu telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
"Bahwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan secara berlanjut," lanjutnya lagi.
JPU mengacu pada Undang-Undang pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama," kata Otong lagi.
Untuk mendapatkan kabar lanjutan dari Jerinx SID atau mendapatkan berita infotainment lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.