Djawanews.com – Pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta, Megawati mengungkapkan delik aduan dalam UU ITE hanya bisa dilaporkan oleh korban secara langsung. Korban pencemaran nama baik di media sosial misalnya, pelaporan kasus tersebut tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
"Jadi, pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh orang lain, kecuali pihak yang dirugikan, dalam hal ini korban," kata Megawati dikutip dari Antara.
Oleh sebab itu, pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016, misalnya terkait dengan Pasal 27 Ayat (3), yang menyebut, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maka hanya korban yang dicemarkan nama baiknya yang boleh melaporkan pencemaran tersebut.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.