Dilansir dari blog.netray.id: Work From Office atau WFO menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu belakangan. Pasalnya pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sejak 03 Juli 2021 lalu. Hal tersebut dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang tengah melonjak di Indonesia. Dalam masa pemberlakukan PPKM Darurat, pemerintah mewajibkan berbagai perusahaan non esensial untuk melakukan Work From Home (WFH). Namun sayangnya, beberapa perusahaan masih saja mewajibkan karyawannya untuk bekerja dari kantor atau WFO. Hal ini pun menjadi perbincangan hangat di media sosial Twitter, warganet sesalkan hal tersebut dan mengunggah opini mereka. Simak hasil pantauan Media Monitoing Netray berikut.
Netray memantau perbincangan terkait topik ini sejak 01 Juli 2021 sampai dengan 07 Juli 2021. Adapun jumlah tweets mencapai 2,7ribu, dengan total impresi sebesar 97.6ribu dan potensi jangkauan mencapai 70.4juta. Pengumuman terkait pemberlakuan masa PPKM Darurat tersebut disampaikan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Dalam beberapa poin aturan terkait pelaksanaan PPKM Jawa-Bali pemerintah mewajibkan perusahaan non esensial untuk memberlakukan WFH untuk para karyawannya. Sayangnya, sejumlah warganet mengaku di masa PPKM Darurat berlangsung mereka masih harus berangkat ke kantor meski perusahaan tempat mereka bekerja bukan merupakan sektor esensial.
Kekesalan warganet pun dicurahkan melalui akun media sosial mereka dan memantik berbagai opini dari warganet lainnya. Melalui grafik di atas terlihat perbincangan terkait topik ini pun muncul secara signifikan setiap harinya di masa PPKM yang saat ini berlangsung. Jumlah kasus Covid-19 yang terus melonjak dan semakin menipisnya ketersediaan fasilitas rumah sakit membuat sebagian warganet khawatir akan terciptanya klaster baru. Namun, mereka tetap tidak bisa melawan aturan dari perusahaan tempat mereka bekerja untuk tetap bekerja dari kantor.
Melalui Top Words di atas terlihat beberapa kosakata yang kerap digunakan oleh warganet dalam membahas perbincangan terkait topik ini, seperti ppkm,esensial, work, office, anies, sidak, dan beberapa kosakata lainnya. Kewajiban untuk WFH pada sektor non esensial juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menegaskan, perusahaan yang bergerak di sektor non esensial wajib menerapkan WFH atau bekerja dari rumah bagi seluruh karyawan selama PPKM Darurat. Bahkan Luhut meminta para karyawan melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di provinsi terkait bila terjadi pemaksaan untuk tetap melaksanakan WFO pada perusahaan non esensial.
Keluhkan WFO Di Masa PPKM, Warganet: Apa itu WFH?
Diberlakukannya aturan PPKM Darurat Jawa-Bali membuat sebagian perusahaan non esensial mau tak mau harus memberlakukan WFH untuk para karyawannya. Hal ini guna menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi yang belakangan semakin melonjak. Namun, tidak sedikit dari perusahaan non esensial tersebut masih secara diam-diam memberlakukan WFO. Berikut beberapa tweet warganet.
Melalui beberapa tweet di atas terlihat curhatan warganet yang mengeluhkan kantor tempat mereka bekerja masih memberlakukan WFO meski PPKM Darurat tengah berlangsung. Seolah tak mampu melawan aturan dari kantor tersebut mereka pun terpaksa untuk tetap berangkat dan bekerja seperti biasanya. Bahkan terdapat warganet yang menuding jika beberapa perusahaan dapat berbuat curang untuk mendapat izin operasional WFO di masa PPKM Darurat.
Anies Tindak Tegas Perusahaan Non Esensial Tetap Berlakukan WFO
Menerima adanya laporan perusahaan non esensial memberlakukan WFO di masa PPKM, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta pun menyidak perusahaan tersebut. Hal ini kemudian menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial. Anies dengan mengenakan seragam dan maskernya menyidak sejumlah perusahaan non esensial tersebut dan memberikan peringatan keras. Lalu seperti apakah reaksi warganet?
Viralnya video aksi Anies Baswedan saat melakukan sidak menimbulkan sejumlah reaksi dari warganet. Sebagian warganet terlihat mendukung aksinya tersebut dan meminta pemerintah untuk menindak tegas sejumlah perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat. Namun, tidak sedikit dari mereka yang menanggapi sinis aksi dari Gubernur DKI Jakarta tersebut. Bahkan terdapat warganet yang menuding aksinya tersebut sebagai pengalihan isu.
Top Categories
Pada kategori Top Accounts terlihat @margianta menempati urutan teratas kategori ini. Melalui Monitoring Account terlihat akun tersebut mengunggah sarannya terkait warganet yang bekerja di sektor non esensial namun tetap harus WFO dapat melaporkan hal tersebut melalui aplikasi JAKI. Pemilik akun tersebut juga mengingatkan para pekerja untuk saling jaga agar di masa pandemi hak para pekerja tetap terpenuhi.
Pada kategori Top People terlihat nama Anies Baswedan menempati urutan teratas kategori ini. Hal tersebut berkaitan dengan sidak yang dilakukannya terekam di sebuah video yang kemudian tersebar di berbagai media sosial. Sementara itu, pada kategori Top Organizations selain POLRI terlihat Equity Life Indonesia menempati urutan teratas kategori ini. Equity Life Indonesia merupakan perusahaan asuransi yang sempat disidak oleh Anies Baswedan pada beberapa waktu lalu.
Warganet sempat keluhkan sejumlah perusahaan tempat mereka bekerja masih melanggar aturan PPKM Darurat dengan memberlakukan WFO. Tak tinggal diam Anies pun menyidak sejumlah perusahaan tersebut dan menindak tegas bagi perusahaan yang masih melanggar aturan PPKM. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali masih berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. Aturan tersebut diharap dapat menekan penyebaran Covid-19 yang terus melonjak. Oleh karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat dengan tertib melaksanakan aturan di masa PPKM Darurat berlangsung. Para pekerja yang tidak dapat melaksanakan WFH meski sektor perusahaan mereka bergerak di bidang non esensial kini dapat melaporkan perusahaan mereka melalui aplikasi JAKI atau Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.
Simak hasil analisis Netray lainnya melalui https://blog.netray.id/