Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang diduga memotong tunjangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil temuan awal KPK, nominal uang dari praktik tersebut diperkirakan lebih dari Rp600 juta.
"(Pepen) diduga melakukan potongan tunjangan para ASN di Pemkot Bekasi. Temuan awal KPK saat OTT Rp600 juta yang merupakan sisa potongan tunjangan tersebut," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dilansir CNNIndonesia.com, Senin, 24 Januari.
Juru bicara KPK menyampaikan, tim penyidik sedang mengusut jumlah total potongan uang tunjangan tersebut beserta penggunaannya oleh Pepen. Pendalaman materi termasuk juga dengan mengusut awal mula praktik itu dilakukan.
Dalam proses penyidikan kemarin, KPK sudah memeriksa tujuh lurah di Pemerintah Kota Bekasi. Kata Ali, tunjangan para lurah tersebut termasuk yang dipotong oleh Pepen.
Adapun tujuh lurah tersebut ialah Lurah Kranji, Akbar Juliando; Lurah Durenjaya, Predi Tridiansah; Lurah Bekasijaya, Ngadino; Lurah Arenjaya, Pra Fitria Angelia; Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah; Lurah Perwira, Isma Yusliyanti; dan Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat.
"Penggunaan uang akan didalami lebih lanjut. Jumlah total juga masih terus dikonfirmasi pada saksi-saksi," ujar Ali.
KPK menetapkan Rahmat Effendi bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan,serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Dari ketiga kasus tersebut, Pepen diduga menerima lebih dari Rp7,1 miliar. Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan KPK.
Rahmat Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca artikel terkait kasus korupsi. Simak warta terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.