Djawanews.com – Kasus suami jual istri kembali terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Junatan (40), warga Kampung Malang Tengah, Tegalsari, Surabaya ini dibekuk pihak kepolisian karena menjajakan istrinya kepada pria hidung belang melalui media sosial.
“Kami mengamankan satu pelaku. Dia menawarkan istrinya sendiri untuk layanan seksual,” kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Wicaksono, Jumat (13/3/2020) seperti dikutip Djawanews dari Detik.
Kronologi penangkapan praktik suami jual istri di Surabaya
Melalui patroli cyber, petugas Subnit Cyber Resmob Polrestabes Surabaya menciduk praktik suami jual istri melalui sebuah akun media sosial yang dijalankan Junatan.
Melalui akun tersebut, Junatan menjajakan istrinya. Pria hidung belang yang tertarik dapat mengirimkan pesan melalui akun tersebut, jika deal pertemuan pun digelar.
“Setelah kami telusuri ada transaksi seperti ini, selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Dan pada 10 Maret lalu kita melakukan penangkapan,” kata Arief.
Pelaku ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Surabaya pusat saat hendak bertransaksi. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, tiga buah handphone, celana dalam, alat kontrasepsi, dan uang tunai sebesar Rp 3,6 juta.
Atas kejahatan tersebut, Junatan terancam pasal 506 dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang tindak perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.