Djawanews.com – Kuasa hukum Ketua KPK, Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan pihaknya keberatan dengan putusan Polda Metro Jaya yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata Ian kepada wartawan, Kamis 23 November.
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri menurutnya dipaksakan. Dia juga menyebut polisi tak pernah memperlihatkannya sejumlah barang bukti yang telah disita penyidik dari kasus ini.
"Intinya kita akan melakukan perlawanan," tambahnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri terancam dipenjara seumur hidup karena diduga memeras Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan Firli ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"(Firli terancam) dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).
Sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," ujar Ade.