Medan, (9/1/2020) – Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap misteri kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin. Ia tewas ditangan eksekutor JP dan RF. Keduanya merupakan orang suruhan istrinya, Zuraida Hanum.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam keterangan pers yang digelar di Mapolda Sumut pada Rabu (8/1/2020) mengungkapkan, pembuhuhan Hakim Jamaluddin dilatarbelakangi oleh permasalahan asmara. Sang istri kemudian meminta JP dan dan RF untuk menghabisi korban.
Kronologi pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
Martuani mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (29/11/2019) dini hari. Kala itu, korban tengah berada rumahnya yang terletak di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara.
Sebelum Jamaluddin tiba di rumah. Sang istri, ZH terlebih dahulu menjemput dua eksekutor di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata Medan pada 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB dengan sebuah mobil Toyota Camry nomor polisi BK 78 ZH menuju rumahnya.
Selanjutnya, JP dan RF masuk ke dalam rumah Jamaluddin, adapun ZH menutup pagar garasi mobil.
“Kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban sebelum Jamaludin tiba di rumahnya,” kata Martuani mengutip Liputan6.com.
Setelah Jamaludin tiba dan beristirahat di dalam kamarnya, ZH kemudian memberikan kode kepada JP dan RF dan menuntun jalan ke kamar korban yang berada di lantai tiga.
Setelah mendapatkan perintah dari ZH, eksekutor JP dan RF langsung membekap Jamaludiin dengan bedcover dan sarung bantal hingga tewas.
“Korban tewas karena dibekap, sehingga kehabisan oksigen. Ini terbukti dari hasil otopsi, diduga meninggal karena lemas,” ungkap Martuani.
Setelah memastikan kematian Jamaluddin, pelaku JP membawa jasad korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang menggunakan mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD warna hitam.
Sementara itu RF mengendarai motor Honda Vario Hitam nomor polisi BK 5898 AET.
Setibanya di lokasi, porseneling dalam posisi D, dan mobil diarahkan ke jurang. Jasad Jamaluddin kemudian ditemukan di jurang area perkebunan sawit milik masyarakat pada Jumat (29/11/2019).
Korban ditemukan dalam keadaan kaku terlentang di jok belakang mobil dengan kondisi tidak bernyawa. Posisi jenazah miring dengan wajah mengadap ke bagian depan.
“Secara tegas bisa kamu dudukkan kasusnya pembunuhan berencana. Para pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin terjerat pasal 340 KUH-Pidana, yaitu pembunuhan berencana,” Tandas Martuani