Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kronologi Pelarangan BNI Syariah kepada Nasabah Difabel untuk Akses Fasilitas Perbankan

Kronologi Pelarangan BNI Syariah kepada Nasabah Difabel untuk Akses Fasilitas Perbankan

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 20 Desember 2019 at 04:23am

Makassar, (20/12/2019) – Masyarakat difabel telah menunjukkan kemampuan mereka untuk beradaptasi dengan lingkungan, bahkan mampu berprestasi. Meski begitu, ternyata perlakuan tak mengenakkan masih kerap didapatkan oleh mereka, salah satunya adalah  Nur Syarif Ramadhan. Nur adalah seorang nasabah difabel BNI Syariah.

Namanya dikenal luas lantaran curhatannya viral di media sosial mengenai penolakan BNI Syariah kepadanya saat ia ingin membuat kartu ATM sekaligus mengaktifkan mobile banking. Penolakan itu ia dapat dari petugas BNI Syariah Ratulangi Makassar saat ia membuka rekening baru, Senin (16/12), sekitar pukul 10.45 WITA.

Pembukaan rekening baru memang harus ia lakukan setelah kartu ATM dan buku rekening BNI Syariahnya hilang. Ia kehilangan ATM dan buku tabungannya saat ia terbang dari Malaysia ke Selandia Baru pada Juni 2019 lalu.

Nur segera menghubungi pihak BNI Syariah untuk melakukan pemblokiran setelah ia sadar kartu ATM dan buku rekening BNI Syariahnya hilang. Meski ia sempat menghubungi pihak BNI Syariah, Nur mengaku tidak segera mengurusnya hingga enam bulan kemudian karena ia harus tinggal sementara di Selandia Baru.

Nasabah Difabel Dilarang Akses Layanan Perbankan

Nur baru bisa datang dan mengurus ke pihak BNI Syariah setelah ia kembali ke Makassar, yakni 15 Desember 2019 kemarin. Ia mengunjungi Bank BNI Syariah Ratulangi Makassar. Di sana Nur mengaku dilayani oleh customer service berinisial RM.

“Saya kemudian menjelaskan kronologi permasalahan saya. RM kemudian meminta saya mengurus surat keterangan hilang terlebih dahulu di kantor kepolisian dan datang kembali ke kantor tersebut,” kata Nur yang memberikan keterangan resminya, Selasa (17/12).

Atas keputusan tersebut, ia terpaksa menutup rekening lama lantaran ATM dan buku rekening yang hilang enam bulan lalu. Akun tersebut juga telah terblokir, sehingga Nur harus membuat akun yang baru. Setelah datang ke BNI Syariah, ia kemudian mengurus surat keterangan hilang di kantor kepolisian.

“Jadi saya harus menutupnya dan buat rekening baru. Dua setengah jam selanjutnya saya gunakan mengurus surat keterangan hilang di kantor kepolisian, dan sekitar pukul 14.00 WIB saya kembali menemui RM,” jelanya.

Setelah mengurus surat kehilangan, Nur kembali ke BNI Syariah. Semua lancar pada awal pembukaan rekening. Namun, tanpa diduga ia tak mendapat izin untuk memiliki kartu ATM dan mengunduh mobile banking. Nur protes dengan kebijakan BNI Syariah tersebut.


Baca Juga:
  • Permintaan Maaf dan Saran Menteri Rini soal Kasus Pemadaman Listrik PLN
  • Melihat Beberapa Kerugian yang Terjadi setelah Pemadaman Listrik PLN
  • Difabel Pencipta Aplikasi Android yang Go Internasional

Dalam proses pengurusannya, Nur diberitahu RM bahwa RM sudah berkoordinasi dengan pimpinannya. Berdasarkan hasil koordinasi, dikatakan bahwa BNI Syariah ternyata melarang penyandang disabilitas untuk memiliki kartu ATM dan mengakses layanan perbankan, seperti internet banking, sms banking, dan mobile banking.

“Saya meminta dipertemukan dengan pimpinan yang RM maksud, lima menit kemudian kepala customer service berjilbab berinisial IK menemui saya, tapi hasilnya nihil,” jelas Nur lagi.

Diskusi yang coba dilakukan Nur tak membuahkan hasil apapun. Ia tetap tak diizinkan memiliki kartu ATM. BNI Syariah hanya mengizinkan penyandang disabilitas melakukan transaksi secara manual, yakni melalui teller bank.

“Tetapi jawaban mereka tetap sama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan standar layanan bagi nasabah difabel yang isinya tidak ada aturan seperti itu,” kata Nur kepada petugas kantor cabang BNI Syariah.

Nasabah Difabel

Pihak BNI Syariah telah meminta maaf kepada Nur Syarif Ramadhan (makassar.terkini.id)

Pegawai yang berinisial IK itu hanya menyampaikan permintaan maafnya. Nur juga mengaku telah menghubungi call center BNI Syariah, namun hasil yang ia peroleh tetap sama.

Setelah Nur menceritakan pengalaman pahitnya di media sosial, BNI Syariah segera merespon keluhan nasabah difabel itu. BNI Syariah juga menyampaikan permintaan maafnya dan langsung menyelesaikan masalah tersebut pada Rabu 18 Desember 2019.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah atas nama Bapak Nur Syarif Ramadhan,” kata Corporate Secretary BNI Syariah, Rima Dwi Permatasari melalui keterangan resminya.

Pihak BNI Syariah juga telah bertemu dengan Nur untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus mengklarifikasi permasalahan tersebut. BNI Syariah tidak membenarkan adanya pembatasan akses layanan bagi nasabah difabel.

“Tiga petugas BNI Syariah barusan berkunjung ke rumah dalam rangka silaturahmi dan mengklarifikasi. Mereka menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada aturan BNI Syariah yang ingin membatasi teman-teman difabel untuk mengakses layanan perbankan. Tetapi mungkin petugas lapangan yang kadang khawatir mengenai keamanan rekening nasabah difabel,” kata Syarif melalui keterangan tertulisnya.

Bagikan:
#berita hari ini#BNI SYARIAH#BNI SYARIAH MAKASSAR#MOBILE BANKING#NASABAH DIFABEL#RATULANGI#RIMA DWI PERMATASARI

Berita Terkait

    Tidak Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Rismon Sianipar Sebut Dittipidum Kalah Telak
    Berita Hari Ini

    Tidak Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Rismon Sianipar Sebut Dittipidum Kalah Telak

    Djawanews.com – Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar menyebut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kalah telak dalam proses gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Joko ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Soal Penugasan di Papua, Gibran: Saya Siap Ditugaskan ke Mana Pun
    Berita Hari Ini

    Soal Penugasan di Papua, Gibran: Saya Siap Ditugaskan ke Mana Pun

    MS Hadi 10 Jul 2025 08:25
  • Usai Gelar Perkara Khusus, Kuasa Hukum Jokowi: Penyidikan Bareskrim Sesuai SOP, Case Closed!
    Berita Hari Ini

    Usai Gelar Perkara Khusus, Kuasa Hukum Jokowi: Penyidikan Bareskrim Sesuai SOP, Case Closed!

    MS Hadi 10 Jul 2025 07:04
  • Kongres VI PDIP Tetap Sesuai Jadwal, Tak Tunggu Kasus Hasto Selesai
    Berita Hari Ini

    Kongres VI PDIP Tetap Sesuai Jadwal, Tak Tunggu Kasus Hasto Selesai

    Djawanews.com – Politikus senior PDIP Aria Bima menegaskan Kongres VI PDIP tetap digelar sesuai jadwal tahun ini, meskipun Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sedang menghadapi proses hukum. ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Yusril Klarifikasi Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua
    Berita Hari Ini

    Yusril Klarifikasi Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua

    MS Hadi 09 Jul 2025 19:06
  • Tanggapi Kabar Maraknya PSK di IKN, Basuki: Sekarang Sudah Enggak Ada
    Berita Hari Ini

    Tanggapi Kabar Maraknya PSK di IKN, Basuki: Sekarang Sudah Enggak Ada

    MS Hadi 09 Jul 2025 17:39

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob
Berita Hari Ini

1

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Berita Hari Ini

2

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan
Berita Hari Ini

3

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Berita Hari Ini

4

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN
Berita Hari Ini

5

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up