Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kronologi Lengkap: Yana Supriatna Prank se-Indonesia dengan Hilang di Cadas Pangeran, Buntutnya Bisa Kena Pidana?
Yana Supriatna menyerahkan diri ke kantor kepolisian di Cirebon. (jabarekspres.com)

Kronologi Lengkap: Yana Supriatna Prank se-Indonesia dengan Hilang di Cadas Pangeran, Buntutnya Bisa Kena Pidana?

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 19 November 2021 at 02:08pm

Djawanews.com – Yana Supriatna (40) telah berakhir di Kantor Polisi dengan panen caci maki dari para netizen Indonesia. Pasalnya, semua orang tengah ribut dan kebingungan dengan hilangnya Yana di Cadas Pangeran, Sumedang beberapa waktu yang lalu.

Namun, ternyata peristiwa Yana hilang dengan misterius dan meninggalkan pesan ketakutan pada istrinya itu cuma sebuah prank saja. Yana telah ditemukan di Cirebon dan menyerahkan diri langsung ke pihak kepolisian setempat.

Berikut kronologi “prank” hilangnya Yana Supriatna warga Dusun Babakan Regol, Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang:

Pada Selasa 16 November 2021 malam sekira pukul 19.30 WIB, Bripka Guruh Purnama petugas piket di Polsek Sumedang Selatan menerima laporan hilangnya Yana Sumedang di jalan raya Bandung-Cirebon, tepatnya di daerah Cadas Pangeran yang dikenal angker penuh aura mistis

Tak lama kemudian sepeda motor Honda Supra bernopol Z 2333 AB milik Yana Sumedang ditemukan di jalan oleh keluarga. Motror tersebut terparkir di sisi kiri jalan arah Bandung menuju Sumedang dengan setang motor terkunci.

Sebelum dikabarkan hilang misterius, Yana Sumedang sempat mengirimkan pesan suara atau voice note kepada istrinya melalui WhatsApp. Yana bilang saat itu sedang istirahat di masjid di wilayah Simpang, Pamulihan, Sumedang.

Sejak dilaporkan hilang pada Selasa 16 November 2021 malam, sempat tiga kali dilakukan pencarian dengan mengerahkan personel dari Polres Sumedang, TNI, dan BPBD Sumedang.

Karena hingga hari ketiga hilangnya Yana Sumedang pencarian tak membuahkan hasil, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto  mengatakan, pihaknya sampai melibatkan dua anjing pelacak dari Polda Jabar. Namun hasilnya tetap nihil.

Setelah dicari-cari di setiap pelosok kawasan Cadas Pangeran tidak ditemukan, akhirnya Yana Sumedang ditemukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, pada Kamis 18 November 2021 sore di daerah Dawuan, Kabupaten Majalengka (di media sosial TikTok Yana Sumedang dikabarkan ditemukan di rumah istri mudanya).

Kabar ditemukannya Yana Sumedang ini dibenarkan oleh Kabag Ops Polres Sumedang AKP Hario Prasetyo, Kamis 18 November 2021 malam.

“Betul, Saudara Yana kami temukan di wilayah Dawuan (Majalengka) sore tadi. Yana kami temukan dalam keadaan sehat wal'afiat,” ujar Hario.

Dengan ditemukannya Yana Supriatna setelah 3 hari dikabarkan menghilang misterius, maka berakhir pula pencarian pria yang beristrikan Kurniasih (45) ini.

Baca Juga:
  • Ridwan Kamil Juga Ikut Komentari Yana 'Cadas Pangeran': Tipe Manusia Nyusahin
  • Pria Sumedang Hilang di Cadas Pangeran Secara Misterius, Sebelumnya Sempat Kirim VN Ketakutan kepada Istrinya

Buntutnya Yana Supriatna Bakal Kena Hukum Pidana?

Dengan perbuatan Yana yang membuat ribut jagat Indonesia hingga memunculkan berbagai pemberitaan di berbagai media ini, apakah akan terkena hukum pidana? Begini penjelesannya.

Disebutkan, bahwa voice note atau informasi seperti yang disebar oleh Yana Sumedang melalui istrinya termasuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU 19/2016:

Pasal 1 angka 1 UU 19/2016:

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 1 angka 4 UU 19/2016

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sedangkan pasal yang mengatur mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik (video) diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai berikut:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Kesimpulannya adalah Nge-prank membuat korban menjadi malu dapat dijerat dengan pidana atas pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.

Tetapi perlu diingat bahwa agar dapat dijerat pidana, korban harus melakukan pengaduan karena ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU 19/2016 merupakan delik aduan. Dalam kasus ini, jika ada yang melaporkan Yana Supriatna ke kepolisian, maka bisa saja Yana diproses secara hukum.

Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Yana Supriatna#Cadas Pangeran#Sumedang#hilang#PRANK#INDONESIA#bandung#cirebon#Pria Sumedang Hilang

Berita Terkait

    Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun
    Berita Hari Ini

    Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun

    Djawanews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 19 Mei. Kedatangan Dedi untuk membahas realokasi anggaran belanja pemerintah daerah yang nilainya ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia
    Berita Hari Ini

    Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia

    MS Hadi 19 May 2025 13:08
  • Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon
    Berita Hari Ini

    Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon

    MS Hadi 19 May 2025 11:09
  • PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank
    Berita Hari Ini

    PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank

    Djawanews.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandan memastikan masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Ia ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif
    Berita Hari Ini

    Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif

    MS Hadi 19 May 2025 09:18
  • Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin
    Berita Hari Ini

    Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin

    MS Hadi 19 May 2025 08:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
Berita Hari Ini

1

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto
Berita Hari Ini

2

AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto

Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen
Berita Hari Ini

3

Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen

Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum
Berita Hari Ini

4

Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran
Berita Hari Ini

5

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up