Djawanews.com – Bareskrim Polri secara resmi telah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan Brigadir Joshua kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal tersebut sebelumnya menjadi kasus yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi kepada Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun dalam proses gelar perkara, polisi tidak menemukan adanya peristiwa tindakan pelecehan seksual yang disebut-sebut dilakukan oleh Brigadir J seperti yang dilaporkan oleh istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam siaran pers di Mabes Polri pada Jumat, 12 Agustus.
Detik-detik Kematian Brigadir Joshua Sementara berdasarkan kronologi yang diketahui mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, Bharada E sempat menceritakan saat itu mereka sedang berada di rumah Dinas Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.
Mulanya, Brigadir J diminta untuk naik ke lantai atas, namun Joshua menolak. Tapi karena perintah itu datang dari Irjen Ferdy Sambo, akhirnya Brigadir J menurut.
Kala itu, Bharada E juga naik ke lantai atas, dia menyaksikan Brigadir J yang sudah berlutut di depan Ferdy Sambo yang sedang memegang pistol sambil memakai sarung tangan. “Di atas itu sudah ada kejadian, si Yoshua berlutut di depan Sambo. Kalau menurut keterangan Richard, kan Richard pegang pistol. Sambo juga pegang pistol.
Tapi Sambo pakai sarung tangan. Biasa kan, namanya mafia kan, suka pakai sarung tangan,” kata Deolipa. Situasi menjadi panas ketika Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak rekannya. Perintah itu tak dapat ditolak oleh Bharada E, maka terjadilah penembakan terhadap Brigadir J.
“Dalam posisi itu, ada perintah dari Sambo untuk si Richard, ‘woy sekarang woy.. tembak, tembak woy… ya namanya perintah kan Richard ketakutan.
Karena kalau Richard nggak nembak, mungkin dia ditembak. Karena sama-sama pegang pistol kan. Akhirnya atas perintah, Richard langsung tembaklah, ‘dor.. dor.. dor..’,” kata Deolipa, menirukan ucapan yang disampaikan Bharada E.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM. Peristiwa di Magelang Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, M Burhanuddin membeberkan kesaksian kliennya mengenai insiden penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.
Adapun Bharada E merupakan saksi kunci sekaligus tersangka yang pertama kali menembak Brigadir Yosua. Burhanuddin mengatakan bahwa Bharada E belum buka suara terkait motif dibalik penembakan yang diperintahkan Irjen Ferdy Sambo.
“Cuma dia hanya bilang ada peristiwa yang dari Magelang. Cuma itu aja dia bilang gitu,” ujar M Burhanuddin di acara Indonesia Lawyers Club pada Sabtu (13/8). Burhanuddin mengatakan, sebelum ditembak Brigadir J disuruh masuk ke dalam rumah dan disuruh jongkok serta dijambak atasannya.
Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Untuk Menembak Brigadir Joshua
Kemudian, ia katakan, Ferdy Sambo perintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. “Pada saat di TKP, mereka berempat sudah di dalam dan Riki disuruh panggil Yoshua. Begitu masuk di TKP, kemudian disuruh jongkok (Brigadir J).” pungkas Burhanuddin.
“Informasi dari Bharada E yang suruh Brigadir J jongkok adalah si bosnya, ya seorang atasannya di sana (Ferdy Sambo),” lanjutnya Ia menambahkan, bahwa yang berada di tempat kejadian adalah Brigadir J dan yang saat ini sudah jadi tersangka semua yakni Ferdy Sambo (FS), Riki, dan Bharada E. Namun, istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi pada saat kejadian ada berada di dalam kamar.
Selanjutnya, saat disinggung apakah Brigadir J dieksekusi saat jongkok? Pengacara Bharada E itu beberkan, sebelum dieksekusi, rambut Brigadir J sempat dipegang, lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak Brigadir Yosua.
“Katanya (Bharada E), diapakan dulu rambutnya (Brigadir J) gitu, lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak. Woy tembak, tembak, tembak gitu,” ungkap M Burhanuddin.
Ketika ditanya siapa yang memegang rambut Brigadir J, kuasa hukum Bharada E tersebut mengatakan si bosnya (Ferdy Sambo) yang memegang rambut Brigadir Joshua. Namun, ia tegaskan untuk proses selanjutnya tidak diceritakan lagi oleh Bharada E.
Sambungnya menuturkan, pelaku yang menembak sudah dituangkan di BAP dan saat ini sedang dalam penyelidikan pada saksi satu lagi. Ia juga berasumsi jika sudah dapat keterangan dari saksi satu lagi, bisa jadi nantinya dapat ketahuan yang menembak satu orang atau dua orang.
Burhanuddin menyebutkan, sementara ini sosok penembak Brigadir J yang dipublish baru satu orang, yakni Bharada E yang mengaku menjadi penembak pertama.
“Dia (Bharada E) bilang ada, tapi dia belum tuntas juga,” kata Burhanuddin saat ditanya apakah ada orang lain yang menembak Brigadir Joshua selain Bharada E. “Cuman dia (Bharada E) bilang, dia orang pertama yang disuruh nembak. Dia tiga kali menembak,” sambungnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.