Sejak muncul ke publik, pembentukan Dewan Pengawas KPK menjadi perbincangan yang tiada habisnya. Badan yang para anggotanya akan diumumkan pada bulan Desember 2019 tersebut, masih menjadi perdebatan terkait integritas, hingga dampak yang dihasilkannya.
Saat ini sudah terdapat beberapa nama yang dikantongi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Kendati demikian, dari nama-nama tersebut masih dalam tahap seleksi akhir, Jokowi dan timnya kini tengah menyelidiki rekam jejak dari para calon anggota tersebut.
“Proses finalisasi. Juga melihat satu per satu track record-nya seperti apa, integritas, semua,” kata Jokowi dilansir dari Kompas.com (13/12/2019). Terkait dengan pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK, Jokowi menegaskan jika seluruhnya harus memiliki rekam jejak yang baik.
Syarat Anggota Dewan Pengawas KPK
1. Versi KPK
Terkait dengan adanya pembentukan Dewan Pengawas, KPK sebagai lembaga yang akan berususan langsung memberikan tanggapan. Dilansir dari Kata Data, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono mengemukakan poin-poin ideal bagi calon Dewan Pengawas KPK.
Pertama, Dewan Pengawas sudah seharusnya menghilangkan segala kepentingan, baik individu maupun kelompok. Kedua, Dewan Pengawas perlu menjadi teladan bagi masyarakat. Hal tersebut membuat para anggota Dewan Pengawas tidak harus berasal dari intelektual, namun cukup menjadi teladan masyarakat.
Ketiga, Dewan Pengawas memiliki prinsip spiritual sesuai dengan yang dianut di Indonesia. Hal tersebut tentu tidak membatasi agama yang dianut dari calon anggota Dewan Pengawas KPK.
2. Versi Pukat UGM
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) dilansir dari Tagar.id, menyatakan jika pembentukan anggota Dewan Pengawas KPK harus terbuka dan tidak melibatkan nama-nama yang kontroversial. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril.
Sebagaimana diketahui, pembentukan Dewan Pengawas KPK adalah bentuk respon pemerintah setelah adanya tuntutan dari UU KPK hasil revisi yang dinilai dibuat dengan terburu-buru dan dianggap tidak melibatkan unsur masyarakat atau Pimpinan KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dituntut mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu), memilih tidak melakukannya. Hal tersebut dilakukan dengan alasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Pukat UGM, jika Jokowi tidak mengeluarkan Perppu UU KPK, maka pembentukan Dewan Pengawas KPK juga lebih baik menunggu hasil dari judicial review di MK.