Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan publik baru bisa mengakses data mentah real count Pemilu 2024 setelah proses rekapitulasi suara tingkat nasional selesai dan disahkan.
Tenaga Ahli KPU Luqman Hakim mengungkapkan proses rekapitulasi tingkat nasional saat ini sudah mencapai 60 persen dan ditargetkan akan selesai pada 20 Maret 2024.
"Sumber datanya itu dari TPS secara berjenjang. Penetapannya di rekapitulasi nasional," kata Lukman di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Rabu (13/3/2024), dikutip dari Antara.
Sidang sengketa informasi itu diajukan oleh pemohon Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) dengan termohon KPU.
Dalam sengketa informasi dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024 itu, pemohon meminta KPU memberikan informasi real count dalam bentuk data mentah, seperti berkas dengan format "csv" harian.
Namun, perwakilan KPU mengatakan bahwa data yang saat ini dalam proses rekapitulasi tidak bisa dikonsumsi publik karena belum akuntabel.
Menurutnya, publik bisa mengakses data mentah tentang perolehan suara itu pada tingkat TPS melalui laman resmi KPU.
"KPU melanggar perundang-undangan kalau tidak akuntabel, data itu kami kuasai, kita bisa memberikan kalau sudah disahkan," katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Komisioner KIP Syawaludin meminta KPU agar menyiapkan uji konsekuensi jika mengecualikan informasi tersebut untuk disampaikan kepada publik.
"Kalau mengecualikan informasi maka perlu diuji konsekuensi, yang dikecualikan itu silakan di uji konsekuensi, nanti kita lakukan uji kepentingan publik," kata Ketua Majelis.
Dalam sidang tersebut, sebanyak tiga register sengketa informasi diajukan oleh organisasi Yakin sebagai pelapor kepada KPU RI sebagai terlapor.
Selain soal real count, pemohon juga mengajukan permohonan sengketa informasi dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024 untuk meminta informasi rincian infrastruktur teknologi informasi KPU tentang Pemilu 2024, meliputi topologi, server fisik, server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan siber.
Pemohon juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan server cloud dan kontrak antara KPU RI atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud.
Kemudian dalam sengketa informasi dengan nomor register 003/KIP-PSIP/II/2024, pemohon meminta informasi daftar pemilih tetap (DPT) dan data hasil pemilu meliputi suara total, suara sah, suara tidak sah secara mentah dan lengkap untuk Pilpres, Pileg, maupun Pilkada sejak tahun 1999 sampai 2024.