Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Provinsi Sulawesi Tenggara. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara nasional di Kantor KPU, Jakarta, pada Rabu, 13 Maret.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, jumlah penggunaan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sudah sesuai dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di ke tempat pemungutan suara (TPS) termasuk jumlah suara sah dan tidak sah, yakni sebanyak 1.590.919 lembar.
"Untuk pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara, bisa kita sahkan ya, bismillah sah," kata Hasyim saat rapat pleno diulansir dari Antara, Rabu, 13 Maret.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Asril menjelaskan perolehan suara pasangan Anies-Muhaimin sebanyak 361.585 suara, pasangan Prabowo-Gibran 1.113.344 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud 90.727 suara.
Dia menjelaskan jumlah pemilih yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 1.867.931 orang. Dari angka DPT tersebut, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.541.295 orang.
Kemudian ada sebanyak 19.515 orang yang menggunakan hak pilihnya dari daftar pemilih tambahan (DPTb), serta ada 30.109 orang yang menggunakan hak pilihnya dari daftar pemilih khusus (DPK).
"Jumlah pengguna hak pilih, laki-laki 768.856 orang, perempuan 822.063 orang, jumlah total 1.590.919 orang," papar Asril.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.