Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah (cakada) di 43 daerah hingga 4 September 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya agar tidak hanya ada pasangan calon tunggal di daerah tersebut.
"Menurut informasi yang kami dapatkan ada beberapa daerah yang memang berpotensi atau sudah ada yang mendaftar, yaitu di Kabupaten Bowalemo, Provinsi Gorontalo dan juga di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara," ungkap Ketua KPU Mochammad Afifuddin seusai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 4 Septemeber.
Namun, Afif mengatakan terdapat beberapa bakal cakada yang mendaftar pada masa penambahan gagal memenuhi persyaratan.
"Ada juga pendaftar di beberapa tempat lain yang menurut update dari teman-teman belum bisa diterima karena ada persyaratan yang belum terpenuhi, yaitu persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran di periode pendaftaran 27-29 kemarin," jelas dia.
Ia menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan KPU sebagai bagian dari upaya untuk menekan atau untuk membuka peluang agar potensi calon tunggal semakin minim.
"Tentu situasinya tidak hanya bergantung terhadap apa yang sudah dilakukan oleh KPU tetapi bergantung juga pada peserta atau calon peserta pemilu atau pilkadanya," imbuh dia.
Jika hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir tetapi suatu daerah hanya memiliki satu bakal cakada, Afif menuturkan akan melakukan konsultasi ke DPR.
"Kami akan melakukan konsultasi ke pembuat undang-undang, ke DPR. Insyaallah awal minggu depan akan terjadwal. Surat permohonan konsultasi sudah kami kirimkan hari ini. Itu untuk menjawab situasi jika di daerah yang ada calon tunggal yang menang kota kosong," pungkas Afif.