Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
KPU: Gugatan dari Pemohon Terkait Tidak Jelas dan Kabur

KPU: Gugatan dari Pemohon Terkait Tidak Jelas dan Kabur

Usman Mahendra
Usman Mahendra 18 Juni 2019 at 01:25am

Kubu Prabowo-Sandi tidak mencamtumkan bukti kecurangan secara mendetil.

Sidang ke dua sengketa PHPU Pilpres 2019kembali digelar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (18/6/2019). Dengan agenda pemeriksaan persidangan yakni mendengar jawaban dari termohon, terkait, dan Bawaslu RI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui kuasa hukumnya secara resmi menolak perbaikan permohonan sengketa pilpres yang dibacakan oleh tim hukum prabowo-Sandi di sidang pembuka sengketa PHPU pilpres pada 14 Juni lalu.

“Dalam perbaikan pemohon yang dibacakan di sidang perdana pada  14 Juni 2019 memiliki perbedaan mendasar pada posita dan petitumnya sehingga dapat dikualifikasikan sebagai permohonan baru,” kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin.

Dalil gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu prabowo-Sandi ‘kabur’

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menilai  dalil gugatan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi tidak jelas atau kabur.

Merujuk dalam berkas jawaban yang diserahkan KPU ke MK untuk menjawab gugatan Prabowo-Sandi.

“Jelas terbukti bahwa dalil pemohon kabur alis obscuur liber. Karenanya menurut hukum permohonan pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima,” seperti yang termaktub dalam berkas permohonan.


dalil yang tidak jelas dan kabur itu, misalnya, soal  adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif  yang diduga dilakukan  calon petahana 01 Joko widodo-Ma’ruf Amin.

 KPU menyebut, kubu paslon nomor urut 02 tidak menguraikan secara detil kapan, di mana dan bagaimana kecurangan itu dilakukan atau siapa melakukan apa, kapan, di mana dan bagaimana melakukanya (kecurangan) itu.

Dalam berkas permohonan dari pihak terkait, KPU menyebut bahwa semuanya serba tidak jelas serta menyulitkan pihaknya untuk memberikan jawaban atas dalil-dalil yang disertakan oleh kubu Prabowo-Sandi.

Mengenai pernyataan dari kubu Prabowo-Sandi soal 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) tak masuk akal juga dianggap cacat oleh KPU

 Hal tersebut dikarenakan, pemohon tidak mencamtumkan siapa saja mereka, bagaimana faktanya yang dimaksud DPT tidak masuk akal, dari daerah mana saja mereka, di TPS mana mereka memilih, dan kepada siapa saja mereka menentukan pilihan serta dampak seperti apa yang diterima oleh pemohon.

Begitu juga dengan tuduhan adanya pemilih dengan usia dibawah 17 tahun sebanyak 20.475 juga dianggap ‘kabur’ oleh KPU.

Selanjutnya, sejumlah dalil mengenai kecurangan Pilpres 2019 lainya seperti, pemilih dengan usia diatas 90 tahun, banyaknya pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK), DPT Invalid dan DPT Ganda, Situng hingga tuduhan penghilangan berkas C7 atau daftar hadir di TPS juga di anggap tidak jelas atau ‘kabur’ oleh KPU

Bagikan:
#JOKOWI-MA’RUF#KPU#pilpres 2019#PRABOWO-SANDI#sengketa pilpres 2019#SIDANG PHPU PILPRES

Berita Terkait

    Tanggapan Fadli Zon soal Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
    Berita Hari Ini

    Tanggapan Fadli Zon soal Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah

    Djawanews.com – Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyambut baik rencana DPR RI untuk membentuk tim supervisi guna mengawasi proyek penulisan ulang sejarah Indonesia. Menurut Fadli, ini adalah ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Bacakan Pleidoi, Hasto Desak KPK Tangkap Harun Masiku: Agar Menjadi Terang Pokok Perkara
    Berita Hari Ini

    Bacakan Pleidoi, Hasto Desak KPK Tangkap Harun Masiku: Agar Menjadi Terang Pokok Perkara

    MS Hadi 10 Jul 2025 19:15
  • Sebut Bandung Kota Termacet, Pramono: Mumpung Pak Gubernur Jabar Belum Hadir
    Berita Hari Ini

    Sebut Bandung Kota Termacet, Pramono: Mumpung Pak Gubernur Jabar Belum Hadir

    MS Hadi 10 Jul 2025 17:31
  • Dubes RI Tegaskan Tak Ada Klaim Otoritas Malaysia atas Tradisi Pacu Jalur
    Berita Hari Ini

    Dubes RI Tegaskan Tak Ada Klaim Otoritas Malaysia atas Tradisi Pacu Jalur

    Djawanews.com – Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono menegaskan hingga saat ini tidak ada klaim resmi dari otoritas Malaysia atas tradisi Pacu Jalur Kuantan Singingi, Riau. Hal ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Tom Lembong Sebut AI Akan Buktikan Dirinya Tidak Bersalah di Kasus Korupsi Gula
    Berita Hari Ini

    Tom Lembong Sebut AI Akan Buktikan Dirinya Tidak Bersalah di Kasus Korupsi Gula

    MS Hadi 10 Jul 2025 13:10
  • Penerima Bansos Main Judol, Kepala PPATK Ungkap Total Transaksi Hampir Rp1 Triliun
    Berita Hari Ini

    Penerima Bansos Main Judol, Kepala PPATK Ungkap Total Transaksi Hampir Rp1 Triliun

    MS Hadi 10 Jul 2025 11:32

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob
Berita Hari Ini

1

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Berita Hari Ini

2

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan
Berita Hari Ini

3

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Berita Hari Ini

4

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN
Berita Hari Ini

5

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up