Kubu Prabowo-Sandi tidak mencamtumkan bukti kecurangan secara mendetil.
Sidang ke dua sengketa PHPU Pilpres 2019kembali digelar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (18/6/2019). Dengan agenda pemeriksaan persidangan yakni mendengar jawaban dari termohon, terkait, dan Bawaslu RI.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui kuasa hukumnya secara resmi menolak perbaikan permohonan sengketa pilpres yang dibacakan oleh tim hukum prabowo-Sandi di sidang pembuka sengketa PHPU pilpres pada 14 Juni lalu.
“Dalam perbaikan pemohon yang dibacakan di sidang perdana pada 14 Juni 2019 memiliki perbedaan mendasar pada posita dan petitumnya sehingga dapat dikualifikasikan sebagai permohonan baru,” kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin.
Dalil gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu prabowo-Sandi ‘kabur’
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menilai dalil gugatan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi tidak jelas atau kabur.
Merujuk dalam berkas jawaban yang diserahkan KPU ke MK untuk menjawab gugatan Prabowo-Sandi.
“Jelas terbukti bahwa dalil pemohon kabur alis obscuur liber. Karenanya menurut hukum permohonan pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima,” seperti yang termaktub dalam berkas permohonan.
dalil yang tidak jelas dan kabur itu, misalnya, soal adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan
masif yang diduga dilakukan calon petahana 01 Joko widodo-Ma’ruf Amin.
KPU menyebut, kubu paslon nomor urut 02 tidak menguraikan secara detil kapan, di mana dan bagaimana kecurangan itu dilakukan atau siapa melakukan apa, kapan, di mana dan bagaimana melakukanya (kecurangan) itu.
Dalam berkas permohonan dari pihak terkait, KPU menyebut bahwa semuanya serba tidak jelas serta menyulitkan pihaknya untuk memberikan jawaban atas dalil-dalil yang disertakan oleh kubu Prabowo-Sandi.
Mengenai pernyataan dari kubu Prabowo-Sandi soal 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) tak masuk akal juga dianggap cacat oleh KPU
Hal tersebut dikarenakan, pemohon tidak mencamtumkan siapa saja mereka, bagaimana faktanya yang dimaksud DPT tidak masuk akal, dari daerah mana saja mereka, di TPS mana mereka memilih, dan kepada siapa saja mereka menentukan pilihan serta dampak seperti apa yang diterima oleh pemohon.
Begitu juga dengan tuduhan adanya pemilih dengan usia dibawah 17 tahun sebanyak 20.475 juga dianggap ‘kabur’ oleh KPU.
Selanjutnya, sejumlah dalil mengenai kecurangan Pilpres 2019 lainya seperti, pemilih dengan usia diatas 90 tahun, banyaknya pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK), DPT Invalid dan DPT Ganda, Situng hingga tuduhan penghilangan berkas C7 atau daftar hadir di TPS juga di anggap tidak jelas atau ‘kabur’ oleh KPU