Djawanews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan bahwa pihaknya tak menghadirkan saksi dan memakai pengacara di sidang gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Diketahui majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Partai Prima atas KPU yang berujung perintah penundaan Pemilu 2024.
Hasyim mengatakan setidaknya ada dua argumentasi sehingga KPU tak menghadirkan saksi maupun menggunakan pengacara saat gugatan tersebut sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat.
"Gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN. Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (7/3).
"KPU ini sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut," sambungnya.
Berdasarkan dua hal tersebutlah, tegas Hasyim, pihaknya memutuskan maju menghadapi sendiri persidangan di PN Jakpus tersebut.
"Berdasarkan 2 hal tersebut KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," kata Hasyim.
Selain itu, KPU memutuskan akan naik banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Sebelumnya, Komisioner KPU Yulianto Sudrajat sebelumnya juga mengaku optimistis bakal menang di tingkat banding.
Yulianto mengatakan KPU tengah menyusun memori banding dan mempersiapkan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi sebelum tenggat 14 hari setelah putusan dibacakan terhitung pada Kamis (2/3) lalu.
Yulianto selanjutnya menceritakan awalnya KPU tidak menyangka gugatan Prima akan dikabulkan seluruhnya oleh PN Jakarta Pusat lantaran perkara itu bukanlah kewenangan PN, melainkan Bawaslu dan PTUN.
KPU menurutnya heran dengan amar putusan yang dibacakan oleh hakim PN Jakarta Pusat itu. Dengan demikian, KPU menurutnya tak ragu saat mengajukan banding. Adapun lantaran putusan tersebut belum inkrah, maka hingga saat ini KPU masih melanjutkan progres tahapan Pemilu 2024.
"KPU tetap berpegang prinsip bahwa penyelenggaraan pemilu terus berjalan," kata Yulianti dalam acara 'Political Show' yang disiarkan CNNIndonesia TV, Senin (6/3) malam.
PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3) lalu.
Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima. Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Zulkifli menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding. KPU pun sudah menyatakan sikap akan mengajukan banding sebelum 16 Maret 2023.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan majelis hakin PN Jakarta Pusat tak bisa disalahkan soal putusan tersebut. Menurutnya, hakim memiliki independensi dalam membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.