Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pilkada ulang jika suatu daerah dimenangkan kotak kosong pada pilkada yang digelar 27 November 2024 mendatang. Pilkada ulang di daerah yang dimenangkan kotak kosong akan digelar pada 2025.
Kesepakatan ini menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta sebagaimana dikutip dari YouTube DPR, Kamis 12 September.
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu menindaklanjuti kesimpulan RDP tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
"Tindak lanjut KPU dan Bawaslu akan kembali dibahas pada saat rapat Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu pada 27 September 2024 mendatang," tandas Doli.
Doli menegaskan, bahwa pilkada ulang lebih baik diselenggarakan lebih cepat dibandingkan suara daerah dipimpin oleh penjabat (pj) dalam waktu yang lebih lama. Pasalnya, hal tersebut mengganggu jalannya pembangunan dan pemerintahan suatu daerah.
"Kita suara hampir sama, kita lebih memilih pilkada yang lebih cepat artinya lebih baik pilkada itu atau daerah itu dipimpin oleh kepala daerah yang definitif yang kewenangannya juga lebih luas dan pasti dibandingkan pj. Kalau pj 5 tahun itu tentu akan mengganggu jalannya pembangunan di daerah itu," pungkas Doli.
RDP Komisi II DPR dengan pemerintah dan KPU membahas mekanisme pemungutan dan penghitungan suara ulang pada pilkada yang hanya memiliki satu calon. Pemungutan dan penghitungan suara tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Kepala Daerah/ Pilkada
Pada Pilkada 2024 ini, KPU mencatat 41 daerah pemilihan hanya memiliki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong. Dari jumlah tersebut, sebanyak satu provinsi yang menggelar pilkada dengan calon tunggal, lalu lima kota dan 35 kabupaten.