Sidang sengketa pemilu di MK akan menjadi kesempatan bagi KPU untuk mendapatkan keadilan pemilu
Jelang dilangsugkannya sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali melakukan pertemuan dengan KPU Provinsi pada senin (10/6/2019) guna memabahas persiapan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU).
“Hari ini mulai lagi rapat dengan KPU Provinsi untuk membahas persiapan menghadapi sengketa PHPU pilpres dan pileg,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz kepada awak media (10/6/2019).
Rapat tersebut akan dilangsungkan di Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta. Dalam kesempatan itu pula, KPU akan menjalin Koordinasi dengan kuasa hukum yang akan mendampingi dalam sengketa PHPU pilpres dan Pileg
Sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di MK bukan soal menang dan kalah.
Hingga Sabtu (8/6/2019) sore, sebanyak 338 perkara sengketa PHPU pilpres, pileg serta pemilihan anggota DPD yang telah masuk ke KPU, antara lain; satu permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU pemiihan angota DPD, serta 327 permohonan PHPU pileg.
Viryan mengatakan, pengajuan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi tidak hanya diperuntukkan bagi peserta pemilu untuk mendapatkan keadilan pemilu, namun juga menjadi ajang bagi KPU untuk untuk mendapatkan keadilan pemilu.
Dalam persidangan sengketa PHPU pilpres dan pileg di MK nanti, KPU akan membuktikan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan prosedur dan telah berlaku adil kepada semua peserta pemilu.
“Mendapatkan keadilan di MK juga penting bagi kami selaku penyelenggara yang di tuduh tidak berlaku adil di pemilu 2019,” terang Viryan, di Jakarta, Minggu (9/6/2019).
“Kami akan menunjukkan hasil penyelenggaraan pemilu tidak manipulatif dan tidak curang,” tambahnya.
Oleh sebab itu, KPU akan menggunakan sidang tersebut untuk menjawab berbagai tuduhan negatif yang kerap kali dilayangkan kepadanya mengenai penyelenggaraan pemilu yang dianggap curang.
“Bagi kami, adanya sidang tersebut akan menjadi kesempatan bagi kami (KPU) untuk membuktikan bahwa kami telah bekerja sesuai dengan konstitusi. Jadi sidang di MK bukan sekedar menang dan kalah,” kata Viryan.
Disisi lain, sidang sengketa PHPU di MK juga menjadi kesempatan bagi peserta pemilu untuk mendapatkan keadilan pemilu.
Viryan mempersilahkan kepada peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK jika merasa diperlakukan tidak adil dalam penyelenggaraan pemilu 2019 atau menemukan penggelembungan suara pada salah satu peserta pemilu.
Namun, Viryan mengingatkan, pengajuan gugatan tersebut harus disertai dengan alat bukti dan dokumen yang sah yang menunjukkan adanya perbedaan jumlah suara sah hasil pemilu.
Viryan menilai, tanpa memiliki alat bukti serta dokumen yang sah, keadilan pemilu tidak akan pernah tercapai.