Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
KPU Adopsi Putusan MK Syarat Jeda 5 Tahun Bagi Mantan Napi untuk Nyaleg
Ilustrasi Pemilu 2024

KPU Adopsi Putusan MK Syarat Jeda 5 Tahun Bagi Mantan Napi untuk Nyaleg

MS Hadi
MS Hadi 08 Maret 2023 at 06:47pm

Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal mantan narapidana tidak bisa langsung mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah keluar penjara. Para napi baru bisa mencalonkan diri setelah lima tahun keluar penjara.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menerangkan, KPU mengadopsi ketentuan putusan MK mengenai mantan terpidana yang diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dengan sejumlah syarat di Rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Upaya judicial review atas peraturan terkait peraturan pencalonan DPR ini lebih dulu diputus, sebelum PKPU-nya ada. Jadi, bisa kita adopsi langsung," ujar Afifuddin dikutip ANTARA, Rabu 8 Maret.

Putusan yang dimaksud itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022. Dalam putusan itu, MK menyatakan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan.

Satu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Baca Juga:
  • Ketua KPU Usul Pilkada Didanai APBN, Ini Alasannya
  • KPU Serang Jadwalkan Pengumuman Hasil PSU Pilkada 24 April 2025
  • 9 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada 16 dan 19 April

Dua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Lalu yang ketiga, mereka bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Dengan mengadopsi putusan MK itu, sebagaimana dimuat dalam Pasal 21 Rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dipaparkan oleh anggota KPU RI Idham Holik di kesempatan itu, disebutkan bahwa bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana harus menyerahkan beberapa berkas.

Di antaranya, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta tidak ada hubungan secara teknis atau pidana dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Berikutnya, menyerahkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri bakal calon bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.

Kemudian, Pasal 22 Rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mengatur bahwa bakal calon yang memiliki status sebagai terpidana pelaku tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik harus menyerahkan beberapa berkas.

Di antaranya, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau tindak pidana politik, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bakal calon bersangkutan bukan pelaku kejahatan.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#PEMILU 2024#KPU#MK#mantan napi#legislatif

Berita Terkait

    Pemprov DKI Tunggu Perpres untuk Implementasi Sekolah Swasta Gratis
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Tunggu Perpres untuk Implementasi Sekolah Swasta Gratis

    Djawanews.com – Program sekolah swasta gratis di Jakarta masih menanti lampu hijau dari pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan implementasi program ini sangat bergantung pada ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • 100 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Bulan Ini, Ini Daftar Lengkap Lokasinya
    Berita Hari Ini

    100 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Bulan Ini, Ini Daftar Lengkap Lokasinya

    MS Hadi 13 Jul 2025 07:05
  • BKKBN Catat 20,9 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Peran Ayah, Luncurkan GATI
    Berita Hari Ini

    BKKBN Catat 20,9 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Peran Ayah, Luncurkan GATI

    MS Hadi 12 Jul 2025 20:31
  • Pemkab Bogor Siapkan 2 Lokasi Sekolah Rakyat, Mulai Beroperasi Juli 2025
    Berita Hari Ini

    Pemkab Bogor Siapkan 2 Lokasi Sekolah Rakyat, Mulai Beroperasi Juli 2025

    Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Sosial menyiapkan dua lokasi program Sekolah Rakyat yang akan dimulai pertengahan Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Program ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pramono Bicara Besarnya Godaan Korupsi di Jakarta: Anggarannya Rp 91 Triliun, Pasti Semua Ngiler
    Berita Hari Ini

    Pramono Bicara Besarnya Godaan Korupsi di Jakarta: Anggarannya Rp 91 Triliun, Pasti Semua Ngiler

    MS Hadi 12 Jul 2025 14:37
  • Polda Papua Barat Musnahkan 1.600 Amunisi dan Senjata Api Ilegal dari Jaringan Penjual ke KKB
    Berita Hari Ini

    Polda Papua Barat Musnahkan 1.600 Amunisi dan Senjata Api Ilegal dari Jaringan Penjual ke KKB

    MS Hadi 12 Jul 2025 10:02

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob
Berita Hari Ini

1

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Berita Hari Ini

2

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan
Berita Hari Ini

3

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Berita Hari Ini

4

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN
Berita Hari Ini

5

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up