Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
KPU Adopsi Putusan MK Syarat Jeda 5 Tahun Bagi Mantan Napi untuk Nyaleg
Ilustrasi Pemilu 2024

KPU Adopsi Putusan MK Syarat Jeda 5 Tahun Bagi Mantan Napi untuk Nyaleg

MS Hadi
MS Hadi 08 Maret 2023 at 06:47pm

Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal mantan narapidana tidak bisa langsung mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah keluar penjara. Para napi baru bisa mencalonkan diri setelah lima tahun keluar penjara.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menerangkan, KPU mengadopsi ketentuan putusan MK mengenai mantan terpidana yang diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dengan sejumlah syarat di Rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Upaya judicial review atas peraturan terkait peraturan pencalonan DPR ini lebih dulu diputus, sebelum PKPU-nya ada. Jadi, bisa kita adopsi langsung," ujar Afifuddin dikutip ANTARA, Rabu 8 Maret.

Putusan yang dimaksud itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022. Dalam putusan itu, MK menyatakan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan.

Satu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Baca Juga:
  • Ketua KPU Usul Pilkada Didanai APBN, Ini Alasannya
  • KPU Serang Jadwalkan Pengumuman Hasil PSU Pilkada 24 April 2025
  • 9 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada 16 dan 19 April

Dua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Lalu yang ketiga, mereka bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Dengan mengadopsi putusan MK itu, sebagaimana dimuat dalam Pasal 21 Rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dipaparkan oleh anggota KPU RI Idham Holik di kesempatan itu, disebutkan bahwa bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana harus menyerahkan beberapa berkas.

Di antaranya, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta tidak ada hubungan secara teknis atau pidana dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Berikutnya, menyerahkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri bakal calon bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.

Kemudian, Pasal 22 Rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mengatur bahwa bakal calon yang memiliki status sebagai terpidana pelaku tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik harus menyerahkan beberapa berkas.

Di antaranya, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau tindak pidana politik, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bakal calon bersangkutan bukan pelaku kejahatan.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#PEMILU 2024#KPU#MK#mantan napi#legislatif

Berita Terkait

    Penyesuaian Tarif Listrik: Kebijakan Stabilitas untuk Penggunaan Energi Efisien
    Berita Hari Ini

    Penyesuaian Tarif Listrik: Kebijakan Stabilitas untuk Penggunaan Energi Efisien

    YOGYAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama PLN telah menetapkan penyesuaian tarif listrik untuk Desember 2025, yang tetap stabil tanpa adanya kenaikan. Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, mulai ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Perbandingan PLTA, PLTM, dan PLTMH: Penghasil Listrik dari Energi Air?
    Berita Hari Ini

    Perbandingan PLTA, PLTM, dan PLTMH: Penghasil Listrik dari Energi Air?

    Saiful Ardianto 04 Dec 2025 11:36
  • Kendaraan Energi Changan: Inovasi Listrik dari Thailand Motor Expo 2025?
    Berita Hari Ini

    Kendaraan Energi Changan: Inovasi Listrik dari Thailand Motor Expo 2025?

    Saiful Ardianto 03 Dec 2025 14:12
  • PLTMH di Kampung Ciganas: Solusi Energi Bersih untuk Wilayah Terpencil di Sukabumi
    Berita Hari Ini

    PLTMH di Kampung Ciganas: Solusi Energi Bersih untuk Wilayah Terpencil di Sukabumi

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kampung Ciganas, Desa Sirnarasa, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi contoh nyata transformasi energi terbarukan yang berdampak ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan

    Saiful Ardianto 02 Dec 2025 15:00
  • PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari
    Berita Hari Ini

    PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari

    Saiful Ardianto 02 Dec 2025 11:58

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga
Berita Hari Ini

1

Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga

Biar Editing Lancar dan Live Streaming Stabil: Perbandingan FTTH, FWA, dan Mobile untuk Content Creator Indonesia
Berita Hari Ini

2

Biar Editing Lancar dan Live Streaming Stabil: Perbandingan FTTH, FWA, dan Mobile untuk Content Creator Indonesia

Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali
Berita Hari Ini

3

Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali

PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari
Berita Hari Ini

4

PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari

MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan
Berita Hari Ini

5

MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up