Djawanews.com – KPU RI menyambut baik putusan MK yang memperbolehkan mantan napi mencalonkan diri menjadi calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah lima tahun bebas bui. Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa putusan tersebut sesuai dengan putusan MK sebelumnya mengenai pencalonan anggota DPR dan DPRD.
"Dengan demikian, memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota karena berdasarkan putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Selasa (28/2).
KPU akan merancang peraturan baru untuk pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Aturan itu akan digunakan saat KPU melayani pendaftaran caleg, termasuk caleg DPD, pada pertengahan tahun ini.
"Pendaftaran caleg DPD akan dibuka bulan Mei 2023," ucap Hasyim.
Sebelumnya, MK menyatakan mantan narapidana boleh mencalonkan diri sebagai caleg DPD lima tahun setelah keluar penjara. Hal itu dituangkan dalam putusan nomor 12/PUU-XIX/2023.
Putusan itu dibuat atas gugatan uji materi pasal 182 huruf g UU Pemilu yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pasal tersebut pun diubah menjadi:
(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.