Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima uang gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Sejauh ini (penerimaan gratifikasi, red) diperkirakan miliaran rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 16 Maret.
Ali belum mau memerinci lebih lanjut soal penerimaan itu. Dia hanya bilang jumlah ini bisa terus bertambah karena pencarian masih dilakukan.
"(Nilai penerimaan, red) masih terus didalami dan dikembangkan lebih lanjut," tegasnya.
Ali belum mau memerinci lebih lanjut soal penerimaan itu. Dia hanya bilang jumlah ini bisa terus bertambah karena pencarian masih dilakukan.
"(Nilai penerimaan, red) masih terus didalami dan dikembangkan lebih lanjut," tegasnya.
Diketahui, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka setelah harta kekayaannya disoroti publik hingga akhirnya dilakukan klarifikasi. KPK memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan berlaku.
Barang bukti penerimaan yang dilakukan Andhi sudah dikantongi penyidik. Apalagi, penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah Andhi yang berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur dan ditemukan dokumen serta barang bukti elektronik.
Selanjutnya, komisi antirasuah akan memanggil saksi yang diduga mengetahui perbuatan Andhi. Nantinya, dia juga akan dipanggil sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan.