Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka ini bermula dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian berlanjut ke penyidikan.
"Ditemukan dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei.
Ali memastikan bukti sudah terkumpul setelah mereka melakukan upaya paksa, salah satunya melakukan penggeledahan rumah milik Andhi di kawasan Legenda Wisata Cibubur. Dari kegiatan itu ditemukan berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan praktik gratifikasi.
Selanjutnya, KPK akan memanggil saksi yang diduga mengetahui perbuatan Andhi. Tapi, Ali belum memerinci kapan pemanggilan tersebut.
"Kami pastikan semua mekanisme penyidikannya berpedoman pada aturan hukum dan kami juga berharap dukungan masyarakat untuk dapat mengawal serta dapat pula berperan memberikan informasi," tegasnya.
Sementara untuk jadwal pemanggilan Andhi yang dilanjut dengan upaya paksa penahanan juga belum disampaikan Ali. "Karena pengumpulan alat bukti sedang berproses," pungkasnya.